TERBONGKAR! Kades Glindah, Pj. Kasun Polo Molladi, Bambang BPD, Syaiful, dan Agus Diduga Jadi Dalang Mafia Tanah: Petok D Dirampas, Lahan Petani Dijual Sebelum Lunas!
GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Skandal menggemparkan kembali memalukan wajah pemerintahan desa. Dugaan praktik mafia tanah yang sarat intimidasi kini terkuak di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Tak tanggung-tanggung, sederet nama oknum aparatur desa hingga pihak swasta disebut sebagai aktor utama di balik penguasaan ilegal tanah warisan milik Muanah, seorang petani setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kasus ini bermula saat Sutri, Kepala Desa Glindah, diduga merampas dokumen kepemilikan asli berupa Petok D dari tangan Muanah. Tragisnya, penguasaan tanah tersebut terjadi sebelum pelunasan harga tanah dilakukan.
Di balik layar, Pj. Kepala Dusun (Kasun) Polo Molladi disebut sebagai eksekutor intimidasi terhadap korban dan keluarganya, bersama Bambang BPD, yang ikut hadir saat aksi tekanan tersebut dilakukan untuk membungkam suara yang berpotensi membongkar praktik kecurangan di desa.
Tak berhenti di situ, muncul pula nama Syaiful, yang berperan sebagai perantara dan “jembatan” terjadinya dugaan kejahatan penggelapan dalam jabatan oleh Kades Sutri. Lebih jauh lagi, investigasi mengungkap sosok Agus—seorang pemborong sekaligus owner—yang diduga sebagai otak mafia tanah dalam kasus ini.
Indikasi keterlibatan mereka semakin kuat setelah ditemukan fakta di lapangan: tanah pertanian milik Muanah telah diubah menjadi 12 kavling siap jual, bahkan dua rumah permanen sudah berdiri kokoh. Salah satu kavling bahkan telah berpindah tangan kepada warga Surabaya berinisial HN. Ironisnya, korban belum menerima pembayaran penuh.
Pernyataan mengejutkan datang dari Saipul, marketing proyek, yang tanpa ragu mengakui penjualan lahan meski belum dilunasi.
> “Memang belum lunas, tapi sudah mulai dijual,” ucapnya enteng.
Muanah sendiri mengaku kecewa dan merasa dikhianati.
> “Kepala desa minta Petok D saya, tapi uang belum lunas. Sekarang tanah saya malah sudah dibangun jadi rumah. Saya sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum,” ujar Muanah, matanya berkaca-kaca.
Perkara ini di kuasakan Kepada Djaka Hikmatul Aulia, SE., MM., SH., M.Ph. dan Irawan. Salah satu kuasa hukum, Gus Aulia, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hukum agraria yang nyata.
> “Tanah rakyat bukan barang dagangan tanpa aturan. Apalagi jika dilakukan oleh aparatur desa sendiri—ini pengkhianatan terhadap amanah jabatan,” tegasnya.
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak, mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat—dari Kades Sutri, Pj. Kasun Polo Molladi, Bambang BPD, Syaiful, hingga Agus—ke meja hijau, agar mafia tanah di Desa Glindah benar-benar diberantas sampai ke akarnya.
Hingga Berita ini diunggah Tim Investigasi Telah Berusaha Menghubungi Para Pihak Untuk Mediasi, Namun Hingga Jumat 8 Agustus 2025 Yang bersangkutan tadinya diminta Ketemuan, ternyata Nihil.
Tim Redaksi