BREAKING NEWS

BAU AMIS "TEBUS BEBAS" KASUS MERCON PANDAAN: Tersangka Dipaksakan, Aktor Intelektual Melenggang?

PASURUAN||BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, kini berada di bawah sorotan tajam. Penanganan kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (mercon) yang menjerat seorang warga dinilai sarat kejanggalan. Bukan hanya soal penetapan tersangka yang terkesan "dipaksakan", namun aroma tak sedap mengenai dugaan praktik “upeti penebusan” bagi pelaku lain mulai tercium ke publik.

Kronologi Prematur: Belum Jadi Mercon, Sudah Jadi Tersangka
​Peristiwa bermula pada Rabu (25/2/2026). Berdasarkan penelusuran tim investigasi, tersangka awalnya diajak oleh rekannya yang bernama Valen untuk patungan membeli bahan dasar serbuk mercon. Barang tersebut kemudian disimpan di kamar belakang rumah tersangka.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam (28/2/2026), tidak ditemukan satu pun mercon yang sudah jadi. Petugas hanya menyita sekitar 455 gram serbuk mentah dan gulungan kertas kosong.
​"Secara hukum ini sangat janggal. Barang itu masih bahan mentah, belum dirakit, dan belum memiliki daya ledak sebagai produk mercon. Bagaimana bisa unsur pidananya terpenuhi jika perbuatannya belum terjadi?" ujar kuasa hukum tersangka dengan nada sangsi.

Diskriminasi Hukum dan Dugaan "Peti Es" Perkara
​Kejanggalan semakin meruncing saat muncul informasi mengenai keterlibatan empat orang dalam pusaran kasus ini. Ironisnya, hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke samping. Dua orang terduga pelaku yang disebut masih di bawah umur justru dilepaskan begitu saja.

​Informasi yang dihimpun oleh tim Buser Media Investigasi menyebutkan bahwa pembebasan kedua oknum tersebut diduga kuat melibatkan transaksi "bawah tangan" alias tebus bebas dengan nominal uang tertentu. Hal ini kian ironis lantaran salah satu pelaku yang dilepas diduga merupakan inisiator sekaligus pembeli utama bahan peledak tersebut.

Statemen Janggal Oknum Polsek Pandaan
​Pihak kuasa hukum juga mengungkap pernyataan kontroversial dari oknum di Polsek Pandaan. Konon, pihak kepolisian sempat berdalih bahwa jika sejak awal diketahui ada pelaku di bawah umur, maka semua pihak bisa dibebaskan.

​Pernyataan ini dinilai sebagai lelucon hukum. Perlakuan khusus terhadap anak (Restorative Justice) seharusnya memiliki mekanisme formal, bukan dijadikan komoditas untuk membebaskan pihak tertentu sambil tetap mengorbankan pihak lain sebagai "tumbal" perkara.

Mendesak Transparansi Kapolres Pasuruan
​Publik kini menunggu keberanian Kapolres Pasuruan untuk mengusut tuntas oknum yang bermain dalam perkara ini. Apakah penegakan hukum di Pandaan murni untuk keamanan masyarakat, atau justru menjadi ladang "transaksional" di tengah jeritan keadilan?

​Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Pandaan terkait dugaan aliran dana tebus bebas tersebut. Kasus ini bukan sekadar soal bubuk mercon, melainkan soal integritas institusi Polri yang sedang dipertaruhkan.

Redaksi Selalu Memberikan Ruang Kesempatan kepada Para Pihak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi konfirmasi dan koordinasi Melalyi Saluran WhatsApp Redaksi Guna menyajikan berita berkualitas dan berimbang serta kami selalu komitmen mengungkap fakta dibalik Berita.

Kontributor: Ucok
Pewarta: Tim Investigasi
Editor: Redaksi 

Posting Komentar