BREAKING NEWS

TIGA TAHUN DIKELABUI JAHANAM! Begini Kronologi Horor Penyekapan Wanita Bandung yang Berakhir Buta dan Lumpuh

Bandung || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Aksi keji berkedok asmara kembali memakan korban! Kisah pilu sekaligus mengerikan menimpa YTR (29), wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Selama hampir tiga tahun, ia disekap, disiksa secara sadis oleh kekasihnya sendiri hingga buta dan lumpuh, sementara keluarganya sukses dikelabui pelaku. Bagaimana kronologi lengkap kekejaman ini bisa terjadi?

1. Tahun 2023: Bermula dari Cinta Buta di Konser Musik
Petaka dimulai saat YTR berkenalan dengan seorang pria jahanam berinisial TH dalam sebuah konser di Tritan Point, Bandung. Hubungan mereka berlanjut ke asmara. Namun, tak berselang lama setelah pelaku sempat bertamu ke rumah, korban mendadak putus kontak (lost contact). Jika sesekali menelepon, gaya bicaranya berubah menjadi sangat kasar. Belakangan terungkap, sejak saat itu ponsel korban disita paksa dan ia dilarang menghubungi siapa pun.

2. 2023–2026: Tiga Tahun Disiksa dan Dikirim ke "Jakarta Palsu"
Keluarga yang panik sempat mencari korban lewat media sosial. Namun, pelaku dengan cerdik menebar info palsu bahwa YTR sedang bekerja di Jakarta. Faktanya zonk! Korban justru disekap di sebuah kos-kosan di kawasan Cileunyi. Untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku sengaja berpindah-pindah kos setiap tiga bulan sekali. Di dalam kamar itulah, YTR dihajar menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam secara berulang-ulang sampai bibirnya sumbing, kepala infeksi, tidak bisa berjalan, bahkan kehilangan fungsi penglihatan!

3. Juni 2026: Dibuang di Rumah Sakit Saat Kondisi Kritis
Borok pelaku akhirnya pecah pada Rabu (10/6/2026) malam. Diduga panik melihat kondisi korban yang sudah sekarat, TH bersama pemilik kos melarikan YTR ke RS Ujung Berung sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Liciknya, setelah menaruh korban di rumah sakit, si pria pengecut ini langsung kabur melarikan diri!

Polda Jabar kini tengah memburu TH yang sudah resmi dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat (Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Selain menderita luka fisik permanen, korban juga rugi materiil Rp52 juta karena barang berharganya ditilep pelaku.

Benar-benar iblis berwujud manusia! Apakah hukum seumur hidup sudah cukup untuk membalas penderitaan korban? Tulis kutukan dan opini kalian di kolom komentar!

Dadan / Jakarta 


Posting Komentar