Penuh Tanda Tanya Sebenarnya! Banyak Retailer Makanan dan Minuman Wajib Kantongi Sertifikasi Halal Meski Jual Produk Non-Halal
Smallest Font
Largest Font
Kaltim -
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Jasa retailer makanan dan minuman seperti supermarket dan minimarket kini diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal, meskipun mereka juga menjual produk non-halal. Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam Media Gathering bertema “Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Harus Disertifikasi Halal” yang digelar di Restoran Abuba Steak, Jakarta.
Muti menjelaskan bahwa retailer makanan dan minuman termasuk dalam kategori usaha yang harus bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Penerapan ini bukan hanya berlaku bagi produk halal yang dijual, tetapi juga meliputi seluruh proses manajemen fasilitas yang digunakan oleh perusahaan. “Sertifikasi halal untuk retailer mencakup penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang dapat mengkontaminasi produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi, penanganan, penyimpanan, hingga pemajangan produk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muti menyatakan bahwa salah satu syarat utama yang harus diterapkan adalah pemisahan fasilitas antara produk halal dan non-halal. Dengan penerapan yang benar, produk halal yang telah bersertifikat terjamin tidak akan terkontaminasi hingga sampai ke tangan konsumen.
Pemisahan Produk Halal dan Non-Halal
Muti juga menambahkan, produk-produk yang jelas halal, seperti buah-buahan dan sayuran, tidak memerlukan penanganan khusus. Namun, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dijaga ketat agar tidak mengkontaminasi produk halal lainnya. Produk-produk tersebut juga harus dilengkapi dengan penanda yang jelas.
“Untuk produk yang status kehalalannya belum jelas, tetapi tidak mengandung babi, penanganannya juga harus memastikan tidak terjadi kontaminasi dengan produk yang sudah bersertifikat halal,” tambah Muti.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, retailer di Indonesia diharapkan dapat memastikan bahwa semua produk bersertifikat halal tetap aman dan bebas dari potensi kontaminasi dengan produk non-halal. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dan MUI dalam menjaga ketertiban serta kepercayaan konsumen Muslim di Indonesia. (Ima dan Tim)
Muti menjelaskan bahwa retailer makanan dan minuman termasuk dalam kategori usaha yang harus bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Penerapan ini bukan hanya berlaku bagi produk halal yang dijual, tetapi juga meliputi seluruh proses manajemen fasilitas yang digunakan oleh perusahaan. “Sertifikasi halal untuk retailer mencakup penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang dapat mengkontaminasi produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi, penanganan, penyimpanan, hingga pemajangan produk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muti menyatakan bahwa salah satu syarat utama yang harus diterapkan adalah pemisahan fasilitas antara produk halal dan non-halal. Dengan penerapan yang benar, produk halal yang telah bersertifikat terjamin tidak akan terkontaminasi hingga sampai ke tangan konsumen.
Pemisahan Produk Halal dan Non-Halal
Muti juga menambahkan, produk-produk yang jelas halal, seperti buah-buahan dan sayuran, tidak memerlukan penanganan khusus. Namun, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dijaga ketat agar tidak mengkontaminasi produk halal lainnya. Produk-produk tersebut juga harus dilengkapi dengan penanda yang jelas.
“Untuk produk yang status kehalalannya belum jelas, tetapi tidak mengandung babi, penanganannya juga harus memastikan tidak terjadi kontaminasi dengan produk yang sudah bersertifikat halal,” tambah Muti.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, retailer di Indonesia diharapkan dapat memastikan bahwa semua produk bersertifikat halal tetap aman dan bebas dari potensi kontaminasi dengan produk non-halal. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dan MUI dalam menjaga ketertiban serta kepercayaan konsumen Muslim di Indonesia. (Ima dan Tim)
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.