Ketua Umum PWDPI: Wartawan Wajib Dilindungi Sesuai Pasal 8 UU Pers
Smallest Font
Largest Font
Lampung BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ketua Umum Dewan Pimpinan (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa profesi wartawan harus mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan menyeluruh dan profesional bagi wartawan.
"Penting bagi negara untuk memastikan bahwa wartawan terlindungi dalam melaksanakan tugas mereka. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 8 UU Pers," ungkap Nurullah dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung di Grand Mercure Hotel pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Nurullah, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Dewan Pers, wartawan tidak bisa dikenakan pidana. Namun, hal ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap tunduk pada hukum, tetapi dalam kerangka UU Pers, mereka tidak dapat dipidana.
"Setiap dugaan kesalahan yang melibatkan wartawan harus diukur terlebih dahulu dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terjadi pelanggaran yang tidak diatur dalam UU Pers, pers hanya dapat dikenakan denda melalui jalur gugatan," tambahnya.
Nurullah juga menegaskan bahwa tindakan yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar wilayah pers tidak dilindungi oleh UU Pers. Dalam hal ini, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pidana murni dan dapat dikenakan pasal dalam hukum pidana.
"Misalnya, jika seorang wartawan – baik resmi maupun gadungan – melakukan pemerasan atau penipuan, tindakan tersebut dapat langsung diproses dengan tuduhan pidana," tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan, Nurullah menjelaskan bahwa PWDPI membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau yang disebut Satbel Pers. Bidang ini memiliki tanggung jawab membela wartawan sekaligus berperan dalam bela negara.
"Satbel Pers ini didirikan bukan hanya untuk melindungi wartawan, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen bela negara, sesuai dengan amanah UUD 1945," ujar Nurullah.
Ia menambahkan bahwa insan pers perlu menjaga nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai bagian dari bela negara dalam profesi mereka.
"Selain perlindungan hukum bagi rakyat, negara juga menjamin keamanan rakyat, termasuk para wartawan. Itulah dasar utama pendirian Satbel Pers ini – untuk menjamin keamanan wartawan sebagai bagian dari rakyat Indonesia," tutup Nurullah. (Tim)
Ketua Umum Dewan Pimpinan (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa profesi wartawan harus mendapatkan perlindungan dan keamanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan menyeluruh dan profesional bagi wartawan.
"Penting bagi negara untuk memastikan bahwa wartawan terlindungi dalam melaksanakan tugas mereka. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 8 UU Pers," ungkap Nurullah dalam acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung di Grand Mercure Hotel pada Kamis (14/11/2024).
Menurut Nurullah, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Dewan Pers, wartawan tidak bisa dikenakan pidana. Namun, hal ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap tunduk pada hukum, tetapi dalam kerangka UU Pers, mereka tidak dapat dipidana.
"Setiap dugaan kesalahan yang melibatkan wartawan harus diukur terlebih dahulu dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terjadi pelanggaran yang tidak diatur dalam UU Pers, pers hanya dapat dikenakan denda melalui jalur gugatan," tambahnya.
Nurullah juga menegaskan bahwa tindakan yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar wilayah pers tidak dilindungi oleh UU Pers. Dalam hal ini, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pidana murni dan dapat dikenakan pasal dalam hukum pidana.
"Misalnya, jika seorang wartawan – baik resmi maupun gadungan – melakukan pemerasan atau penipuan, tindakan tersebut dapat langsung diproses dengan tuduhan pidana," tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan, Nurullah menjelaskan bahwa PWDPI membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau yang disebut Satbel Pers. Bidang ini memiliki tanggung jawab membela wartawan sekaligus berperan dalam bela negara.
"Satbel Pers ini didirikan bukan hanya untuk melindungi wartawan, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen bela negara, sesuai dengan amanah UUD 1945," ujar Nurullah.
Ia menambahkan bahwa insan pers perlu menjaga nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai bagian dari bela negara dalam profesi mereka.
"Selain perlindungan hukum bagi rakyat, negara juga menjamin keamanan rakyat, termasuk para wartawan. Itulah dasar utama pendirian Satbel Pers ini – untuk menjamin keamanan wartawan sebagai bagian dari rakyat Indonesia," tutup Nurullah. (Tim)
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.