Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina: Tetap Berstatus Narapidana Tegas Yusril Ihza Mahendra
Smallest Font
Largest Font
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, tidak dibebaskan dari hukuman. Perempuan asal Filipina itu hanya dipindahkan ke negaranya dengan status tetap sebagai kompensasi.
“Mary Jane tidak dibebaskan, tetapi dipindahkan ke Filipina atas permintaan resmi dari Pemerintah Filipina,” ujar Yusril pada Rabu (20/11/2024).
Permohonan tersebut disampaikan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari lalu. Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menyetujui langkah ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hubungan bilateral kedua negara. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Permintaan Resmi Filipina
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengungkapkan kegembiraannya atas keberhasilan negosiasi panjang terkait transfer Mary Jane. Melalui unggahan di akun Instagram resminya @bongbongmarcos pada hari yang sama, ia menyampaikan bahwa Mary Jane akan segera kembali ke tanah airnya.
“Kami telah memperjuangkan ini selama bertahun-tahun. Akhirnya, Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina,” tulis Presiden Marcos Jr.
Langkah ini disambut dengan beragam reaksi publik di Filipina, mengingat kasus Mary Jane yang sempat memicu perhatian internasional.
Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap di Indonesia pada tahun 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin di bagasinya. Ia mengaku menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi bagasi yang dibawanya. Namun, transmisi tetap menjatuhkan vonis mati.
Pemindahan ini memberikan harapan baru bagi Mary Jane, meski status hukuman mati belum dihapuskan. Pemerintah Filipina dikabarkan akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut di negaranya.
Pentingnya Kerja Sama Internasional
Kebijakan ini menunjukkan eratnya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina. “Pemindahan ini mencerminkan semangat saling menghormati dan kerja sama antarnegara,” tambah Yusril.
Dengan keputusan ini, Indonesia kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap kejahatan narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menjalankan diplomasi hukum dengan negara sahabat.(Tim-red).
Redaksi: Wartawan BuserMediaInvestigasi.id
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, tidak dibebaskan dari hukuman. Perempuan asal Filipina itu hanya dipindahkan ke negaranya dengan status tetap sebagai kompensasi.
“Mary Jane tidak dibebaskan, tetapi dipindahkan ke Filipina atas permintaan resmi dari Pemerintah Filipina,” ujar Yusril pada Rabu (20/11/2024).
Permohonan tersebut disampaikan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa hari lalu. Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menyetujui langkah ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hubungan bilateral kedua negara. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Permintaan Resmi Filipina
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengungkapkan kegembiraannya atas keberhasilan negosiasi panjang terkait transfer Mary Jane. Melalui unggahan di akun Instagram resminya @bongbongmarcos pada hari yang sama, ia menyampaikan bahwa Mary Jane akan segera kembali ke tanah airnya.
“Kami telah memperjuangkan ini selama bertahun-tahun. Akhirnya, Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina,” tulis Presiden Marcos Jr.
Langkah ini disambut dengan beragam reaksi publik di Filipina, mengingat kasus Mary Jane yang sempat memicu perhatian internasional.
Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap di Indonesia pada tahun 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin di bagasinya. Ia mengaku menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi bagasi yang dibawanya. Namun, transmisi tetap menjatuhkan vonis mati.
Pemindahan ini memberikan harapan baru bagi Mary Jane, meski status hukuman mati belum dihapuskan. Pemerintah Filipina dikabarkan akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut di negaranya.
Pentingnya Kerja Sama Internasional
Kebijakan ini menunjukkan eratnya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina. “Pemindahan ini mencerminkan semangat saling menghormati dan kerja sama antarnegara,” tambah Yusril.
Dengan keputusan ini, Indonesia kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap kejahatan narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menjalankan diplomasi hukum dengan negara sahabat.(Tim-red).
Redaksi: Wartawan BuserMediaInvestigasi.id
Saluran Resmi
Saluran busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini .