Mulai di Berlakukan, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Akibat Penerapan Opsen Baru .
Smallest Font
Largest Font
Jakarta
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-Pemilik kendaraan bermotor harus bersiap menghadapi kenaikan biaya terkait pengurusan pajak tahunan.
Hal ini terjadi setelah pemberlakuan pajak baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini resmi mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Dua komponen pajak baru yang diperkenalkan adalah:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak opsen ini akan dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang dan akan dimasukkan ke dalam kolom rincian biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan adanya tambahan ini, rincian pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan kini terdiri atas tujuh komponen, yaitu:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya Administrasi STNK
Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Dampak Kenaikan Pajak untuk Pemilik Kendaraan
Penambahan opsen pajak ini berpotensi meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Sebagai ilustrasi, jika sebelumnya pemilik kendaraan bermotor membayar PKB sebesar Rp1 juta, maka dengan adanya tambahan opsen PKB sebesar 66 persen (Rp660 ribu), total pajak PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta.
Begitu pula untuk BBNKB, opsen sebesar 66 persen juga akan diterapkan berdasarkan pajak terutang. Penambahan pajak ini diberlakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang rutin dilakukan setiap tahun.
Penyesuaian pada STNK
Dengan adanya aturan baru ini, kolom rincian di STNK akan bertambah untuk mencantumkan dua komponen baru, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. Artinya, total pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan akan terlihat lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan keuangan antara pusat dan daerah, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu reaksi dari masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang merasa terbebani dengan penambahan biaya ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penyesuaian dengan kebijakan ini dan memeriksa rincian pajak kendaraan mereka melalui STNK.
Selain itu, sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan agar masyarakat memahami penerapan pajak baru ini.
Dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bermotor harus lebih cermat mengatur anggaran untuk memenuhi kewajiban pajak yang meningkat mulai tahun ini.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.