Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Murka: Penahanan Ijazah oleh UD Sentoso Seal Dinilai Memalukan dan Langgar Hak Asasi
Surabaya, 18 April 2025 - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan sikap tegas terhadap praktik tidak manusiawi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayahnya.
Perusahaan yang diketahui bernama UD Sentoso Seal tengah menjadi sorotan publik setelah diduga menahan puluhan ijazah milik mantan karyawannya, bahkan setelah mereka resmi mengundurkan diri dari pekerjaan.
Kejadian ini membuat Eri Cahyadi geram dan menyebutnya sebagai tindakan yang memalukan bagi Kota Surabaya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah para mantan karyawan mengadukan kejadian tersebut langsung kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Mereka mengaku telah lama berupaya mengambil kembali ijazah yang ditahan perusahaan sebagai jaminan, namun tidak kunjung mendapat kejelasan.
Merespons laporan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya bertindak cepat.
Wali Kota Dampingi Pelaporan ke Polisi
Sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 17 April 2025, untuk melaporkan tindakan penahanan dokumen penting mereka.
Laporan ini tidak dilakukan sendiri – mereka didampingi langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi, sebuah langkah yang jarang dilakukan kepala daerah dan menunjukkan betapa seriusnya perhatian Pemkot terhadap perlindungan tenaga kerja.
Saya merasa malu sebagai Wali Kota Surabaya karena masih ada perusahaan yang memperlakukan manusia seperti ini.
Menahan ijazah itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencabut hak seseorang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Eri kepada media saat mendampingi korban di kantor polisi.
Eri juga mengatakan bahwa tindakan menahan ijazah merupakan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bahkan bisa dipidana.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan menjerat pihak perusahaan yang terbukti bersalah.
Inspeksi Mendadak Bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Tidak berhenti di sana, sehari setelah pelaporan, Eri bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor dan gudang milik UD Sentoso Seal.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah ijazah yang masih berada di dalam brankas milik perusahaan, memperkuat dugaan penahanan dokumen secara sistematis.
Wamenaker menyebut praktik ini sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja dan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam hubungan industrial.
Kami akan mendorong agar kasus ini dijadikan peringatan nasional bahwa hak pekerja tidak bisa dinegosiasikan," ujarnya.
Ancaman Penutupan Usaha
Eri menegaskan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran hukum secara sistematis, ia tidak akan segan mencabut izin operasional perusahaan tersebut di Surabaya.
Surabaya adalah kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Jika ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan dan memperlakukan pekerja seperti budak, maka tidak ada tempat bagi mereka di kota ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Suara Korban
Salah satu korban, Arif (bukan nama sebenarnya), mengaku ijazahnya telah ditahan selama lebih dari dua tahun. Ia sempat ditawari bekerja kembali di perusahaan tersebut jika ingin mendapatkan kembali ijazahnya.
Saya sudah tidak kerja lagi, tapi mereka tidak mau mengembalikan ijazah saya. Saya butuh itu untuk melamar pekerjaan lain, ini sangat menyulitkan,” kata Arif dengan wajah sedih.
Ajakan untuk Berani Bicara
Pemkot Surabaya kini membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kasus serupa. Eri berharap masyarakat, khususnya para pekerja, tidak takut untuk melapor jika mengalami tindakan semena-mena dari pihak perusahaan.
Saya akan berdiri paling depan membela warga saya yang dizalimi. Jangan takut, pemerintah hadir untuk melindungi kalian,” pungkasnya.
Penegakan Hukum Menjadi Sorotan
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat Surabaya, namun juga menjadi sorotan nasional. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar dijalankan secara transparan dan adil, agar menjadi efek jera bagi perusahaan lain.
Penahanan ijazah sebagai jaminan kerja sejatinya sudah lama dilarang dalam praktik ketenagakerjaan. Namun masih saja ditemukan perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan praktik serupa, terutama pada buruh atau tenaga kerja dengan pendidikan menengah.
Pemerintah pusat dan daerah kini diminta untuk lebih aktif melakukan inspeksi rutin dan memberikan edukasi kepada perusahaan mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja.