BREAKING NEWS

Bangunan Diduga Tanpa PBG Marak di Medan, DPW PWDPI Sumut Soroti Potensi Kebocoran PAD dan Dugaan Pembiaran

SUMUT || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak sesuai peruntukan, hingga disinyalir menyalahi ketentuan perizinan di Kota Medan menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara.

Organisasi tersebut menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Medan, terutama terkait pengawasan bangunan, penegakan aturan, serta potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.

Ketua DPW PWDPI Sumatera Utara, DL Tobing, SH, bersama sejumlah pengurus lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan banyak bangunan, mulai dari rumah tinggal, rumah kos, hingga gedung, yang disinyalir belum memenuhi ketentuan PBG. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.

Menurut DL Tobing, jumlah bangunan yang diduga bermasalah tersebut diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan unit di berbagai wilayah Kota Medan. Namun, jumlah dan status perizinannya masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Pemerintah Kota Medan seharusnya serius melakukan pengawasan dan pembenahan perizinan bangunan. Apalagi, di tengah tantangan fiskal dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, optimalisasi PAD menjadi hal penting,” ujarnya.

Dugaan Pembiaran Bangunan di Jalan Gelas

DL Tobing secara khusus menyoroti dua bangunan berupa gedung dan rumah kos di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, yang menurutnya diduga berdiri tanpa dilengkapi PBG atau tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Ia menduga terdapat oknum di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial RH dalam persoalan tersebut.

“Sebagai contoh, ada dua bangunan di Jalan Gelas yang kami soroti. Pembangunannya terus berjalan, tetapi kami mempertanyakan apakah sudah ada tindakan tegas dari dinas terkait. Kami juga mempertanyakan apakah surat peringatan sudah diberikan kepada pemilik bangunan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian dari pihak DPW PWDPI Sumatera Utara yang masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari instansi terkait maupun pemilik bangunan.

PWDPI Sumut juga menyebut bahwa Camat Medan Petisah sebelumnya telah menyurati Dinas Perkim Cikataru Kota Medan terkait persoalan tersebut. Surat itu, menurut keterangan DL Tobing, ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Cikataru, Jhon Lase, serta pejabat bidang penindakan, Dicky Nasution.

Namun, pihak PWDPI mempertanyakan tindak lanjut atas surat tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap bangunan yang dipersoalkan.

Potensi Kebocoran PAD Jadi Perhatian

Persoalan ini tidak hanya menyangkut ketertiban pembangunan dan tata ruang kota, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi penerimaan daerah.

Apabila ditemukan bangunan yang wajib memenuhi ketentuan PBG tetapi tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dugaan kebocoran PAD tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan bangunan yang dipersoalkan tanpa pemeriksaan dokumen dan data penerimaan daerah.

Karena itu, DPW PWDPI Sumut mendesak Pemko Medan melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan yang diduga belum memiliki PBG atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Organisasi tersebut juga meminta agar proses pengawasan dilakukan secara transparan, termasuk menjelaskan status perizinan bangunan di Jalan Gelas serta tindak lanjut atas laporan atau surat dari pihak kecamatan.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila bangunan telah memenuhi ketentuan, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Perkim Cikataru Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan maupun pejabat bidang penindakan yang disebutkan belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait tudingan tersebut.

Dengan demikian, dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam persoalan bangunan di Jalan Gelas belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, pihak kecamatan, pemilik bangunan, serta pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menantikan langkah konkret Pemko Medan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan bangunan, menjaga ketertiban tata ruang, dan mengoptimalkan PAD sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Redaksi 


Posting Komentar