Integritas Kejari Gresik Diuji, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kesaksian Ahli Dana Hibah Tak Sesuai Fakta Lapangan, Nama Baik Al Ibrohimi harus dipulihkan
Sidoarjo || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/06/2026).
Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini menguji integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di hadapan publik. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menghadirkan Ahmad, selaku saksi ahli tunggal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mencecar saksi ahli dengan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari mekanisme penyaluran dana hibah untuk pembangunan gedung santri/TPQ di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, peruntukan anggaran, hingga perhitungan kerugian negara.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad memaparkan terkait kondisi fisik bangunan berdasarkan data penyidik Kejari Gresik dan kepolisian. Ia mengklaim mengetahui seluruh potensi penyalahgunaan anggaran dan perhitungan kerugian negara dari dana hibah tersebut. Saksi juga mengaku hanya turun langsung ke Ponpes Al Ibrohimi sebanyak satu kali.
Kesaksian Ahli Dipatahkan Terdakwa
Pernyataan saksi ahli tersebut langsung memicu sanggahan keras dari terdakwa, Zainur Rosid (Zainur Rois). Terdakwa secara tegas mematahkan ucapan saksi dan menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan di ruang sidang tidak sesuai dengan fakta pokok perkara.
"Saksi ahli tidak benar kalau hanya datang satu kali ke pondok. Kenyataannya, saksi datang dua kali," ujar Zainur Rosid di persidangan. Ia menambahkan bahwa analisis dan perhitungan yang dipaparkan oleh saksi ahli melenceng dari realita objektif di lapangan.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, jalannya persidangan perkara pidsus ini dikawal ketat oleh tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari Achmad Toha, S.H., M.H., Markacung, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nuryatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma'arif, S.H., S.E.
Kuasa Hukum: JPU Masih 'Meraba-raba'
Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Markacung, S.H., M.H., menilai bahwa dakwaan dan pembuktian yang dihadirkan oleh JPU Kejari Gresik masih sangat lemah dan terkesan meraba-raba.
"Pemaparan saksi ahli dalam menghitung dugaan kerugian negara yang didasarkan pada kunjungan yang tidak sinkron membuktikan bahwa perkara dana hibah yang dituduhkan kepada Ponpes Al Ibrohimi ini dipaksakan dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," tegas Markacung usai persidangan.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sidang perkara pidana khusus ini hingga menemukan titik terang yang seadil-adilnya.
Dampak Sistemik: Nama Baik Ponpes Al Ibrohimi Harus Segera Dipulihkan
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti dampak sosial yang sangat berat dan merugikan akibat bergulirnya kasus ini. Narasi liar dan ketidakbenaran informasi mengenai dana hibah ini telah memicu opini negatif yang menghantam kredibilitas institusi.
Dampak buruk paling nyata dirasakan oleh dunia pendidikan pesantren, di mana kepercayaan publik, khususnya para wali santri, menjadi goyah. Oleh karena itu, pemulihan nama baik pengurus dan Ponpes Al Ibrohimi merupakan harga mati yang harus diperjuangkan melalui jalur hukum ini.
"Kasus ini telah menimbulkan kerugian immateriil yang sangat besar bagi pesantren. Kami bertekad membersihkan nama baik Ponpes Al Ibrohimi, agar kepercayaan masyarakat dan wali santri kembali utuh, sehingga mereka tidak ragu lagi untuk menitipkan anak-anaknya menimba ilmu di pondok pesantren ini," tutup Markacung.
Tim Investigasi/ Redaksi
