BREAKING NEWS

Sidang PS di PP Al Ibrohimi Ungkap Kejanggalan Sita Jaminan Kejari Gresik: Diduga Salah Objek dan Tabrak Batas Persil!

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Tabir misteri di balik eksekusi sita jaminan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara dugaan korupsi dana hibah mulai menemui titik terang yang mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di Pondok Pesantren (PP) Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (19/06/2026).

​Sidang lapangan atas perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ferdinand beserta anggotanya. Langkah krusial ini diambil guna mencocokkan fakta persidangan dengan realita objek di lapangan yang selama ini menjadi materi sita jaminan oleh korps adhyaksa Gresik.

​Pantauan tim investigasi di lokasi, sidang PS ini dihadiri oleh seluruh pihak berkompeten, mulai dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa, para penjual tanah, konsultan, Kepala Desa Manyarrejo, hingga Terdakwa sendiri.

Fakta Lapangan: Dana Hibah Belum Turun, Bangunan Sudah Berdiri
​Sidang dibuka di halaman PP Al Ibrohimi sebelum Majelis Hakim bergerak memeriksa objek awal Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang bersumber dari pengajuan dana hibah tersebut. Di hadapan Hakim Ketua Ferdinand, massrufi selaku konsultan sekaligus pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) membeberkan fakta krusial.

​"Pada awal tahun 2019, sebelum dana hibah tersebut cair, struktur bangunan TPQ sebenarnya sudah berjalan sekitar 25% dan mulai memasuki tahap lantai dua. Begitu dana hibah turun, bangunan fisik itu memang sudah ada," tegas masrufi di hadapan Majelis Hakim.
​Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penyusunan SPJ dilampiri dengan dokumentasi foto berkala, dan data laporan sepenuhnya bersumber dari Ketua Pondok Pesantren.

Borok Sita Jaminan Terbongkar: Diduga Asal Sita dan Beda Persil
​Ketajaman sidang PS ini memuncak saat Hakim mencecar JPU mengenai legalitas objek yang disita. Terungkap bahwa Kejari Gresik menyita lahan yang di atasnya berdiri TPQ dan fasilitas paving, yang legalitasnya masih berupa Letter C (Petok D) di Desa Penganden. Ironisnya, terdapat satu bidang tanah kosong di lokasi berbeda yang ikut disita hanya bermodalkan satu dokumen surat yang sama.

​Perwakilan pihak pondok, Agung, dengan tegas mengklarifikasi bahwa pembangunan TPQ di Desa Penganden tersebut tidak menggunakan uang dana hibah pokok, melainkan memanfaatkan sisa dana sebesar Rp50 juta untuk kelanjutan pembangunan fisik, namun kini seluruh lahannya disita oleh Kejari Gresik.

​Berdasarkan data investigasi, tiga bidang tanah yang disita dan diduga kuat mengalami kerancuan objek serta perbedaan persil adalah:

​Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 13 November 2019).

​Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 25 Februari 2020).

​Luas Tanah 120 m^2, No. 114306, Kelas S6 (Tertanggal 22 Januari 2020).

​Hakim juga mengonfirmasi kepada para penjual tanah asli, yakni Sadad dan Masruroh. Sadad membenarkan bahwa lahannya (yang kini menjadi Bank Lantabur) dibeli seharga Rp350 juta dengan DP Rp150 juta karena saat itu sudah ada bangunan di atasnya. Sementara Masruroh menjelaskan lahannya (kini Koperasi Pondok) dibeli senilai Rp200 juta dalam kondisi tanah kosong.

​Kuasa Hukum Terdakwa: "Hakim Jangan Hanya Meraba-raba, Fakta BAP Kejari Berbeda dengan Lapangan!"
​Jalannya Sidang PS ini dikawal ketat oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa yang terdiri dari advokat senior: Markacung, S.H., M.H., Ahmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma'arif, S.H., S.E.

​Ditemui awak media usai persidangan, Mashudi, S.H., M.H., menyatakan apresiasinya terhadap langkah objektif Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Menurutnya, sidang lapangan ini membuka mata semua pihak agar tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara.

​"Alhamdulillah, sidang PS berjalan dengan baik. Selama ini Majelis Hakim seolah hanya meraba-raba perkara ini di dalam ruang sidang. Melalui PS ini, Hakim bisa melihat langsung apakah isi BAP dari Kejari Gresik itu sesuai atau tidak dengan fakta riil di lapangan. Karena kesaksian pembuktian dari saksi JPU kemarin menjadi bahan kesimpulan penting bagi Hakim," ujar Mashudi tajam.

Mashudi membeberkan bahwa fakta di lapangan membuktikan adanya salah objek sita jaminan oleh Kejari Gresik.
​"Disitu ada 3 bidang tanah yang dijadikan satu surat Petok D atau Letter C, padahal jelas-jelas berbeda nomor persilnya! Dua bidang memang berada di satu lokasi yang sekarang berdiri bangunan TPQ dan gedung serbaguna, sementara satu bidang lainnya adalah lahan kosong yang letak persilnya sama sekali berbeda," urainya memprotes tindakan eksekusi sepihak tersebut.

​Meski sempat diwarnai riak-riak provokatif dari oknum luar di sekitar lokasi persidangan, situasi tetap kondusif hingga sidang ditutup. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, memicu pertanyaan besar: Apakah terjadi kecerobohan ataukah ada indikasi pemaksaan pasal dan objek hukum oleh oknum Kejari Gresik?

​Tim Investigasi akan terus mengawal dan memantau jalannya persidangan ini demi tegaknya keadilan yang transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Tim investigasi
Editor: Redaksi

Posting Komentar