Putusan Kasus Hibah PP Al-Ibrohimi Gresik: Majelis Hakim Tipikor Surabaya Vonis 3 Terdakwa 1 Tahun Penjara, Semua Aset Disita Wajib Dikembalikan!
SIDOARJO|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang bermarkas di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 pada Kamis (30/7/2026).
Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini memasuki agenda krusial, yakni pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim terhadap tiga orang terdakwa: Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho', dan Muhammad Miftahur Roziq.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ferdinand, S.H. menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski dinyatakan bersalah, Majelis Hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan serta kemaslahatan, sehingga menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik:
• Vonis Hakim: Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 50 hari kurungan.
• Tuntutan JPU Sebelumnya: Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp100.000.000,- subsidair 60 hari kurungan, serta pembebanan uang pengganti masing-masing Rp200.000.000,- (subsidair 1 tahun penjara) khusus untuk Terdakwa Gus Rosyid dan Gus Atho'.
Majelis Hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Hal ini didasari pertimbangan bahwa dana hibah senilai Rp400 juta tersebut terbukti tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan telah dialokasikan untuk pembelian aset tanah yang kini dimanfaatkan secara nyata oleh Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi.
Aset Tanah dan Bangunan Wajib Dikembalikan
Tak hanya memangkas masa hukuman, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan JPU dan tim penyidik Kejari Gresik untuk mengembalikan seluruh aset berupa sertifikat, surat-surat, serta tanah dan bangunan yang sempat disita.
Adapun aset-aset yang diperintahkan untuk dikembalikan meliputi:
• Bidang Tanah & Bangunan Koperasi: Tanah milik Masruroh berukuran 6 \times 12\text{ m}^2 di lingkungan PP Al-Ibrohimi yang dibeli oleh Zainur Rosyid/pihak pesantren dan kini berdiri bangunan Koperasi.
• Bidang Tanah & Bangunan Bank Lamtabur: Tanah milik Sadad seluas 144\text{ m}^2 yang dibeli oleh pihak pesantren dan kini berdiri bangunan Bank Lamtabur.
• Bidang Tanah & Gedung Serbaguna: Tanah 3 kavling milik Zainur Rosyid (Persil No. 6 Kelas S. II No. 4801 di Buku C Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik) yang di atasnya berdiri Gedung Serbaguna.
Penasihat Hukum Luruskan Isu Miring
Selama persidangan, ketiga terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari DPC PERWADI yang terdiri dari:
• Markacung, S.H., M.H.
• Achmad Toha, S.H., M.H.
• Mashudi, S.H., M.H.
• Asmari, S.H.
• Nur Yatim, S.H., M.H.
• Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Ditemui usai persidangan, Markacung, S.H., M.H. selaku perwakilan Tim Penasihat Hukum memberikan klarifikasi tegas terkait rumor liar yang berkembang di masyarakat selama kasus ini bergulir.
"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim yang berlandaskan asas kemanusiaan dan kemaslahatan. Putusan ini membuktikan secara terang benderang bahwa ketiga klien kami tidak pernah menikmati atau menguntungkan diri pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim tersebut. Rumor miring di luar yang menyebutkan klien kami memperkaya diri adalah TIDAK BENAR. Dana tersebut murni dipergunakan untuk pengembangan fasilitas sarana prasarana santri di PP Al-Ibrohimi," tegas Markacung kepada awak media.
Langkah Hukum Selanjutnya
Diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari oleh Majelis Hakim untuk menentukan sikap, baik pihak JPU Kejari Gresik maupun Tim Penasihat Hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami akan berkoordinasi dan berkonsultasi secara intensif dengan pihak keluarga klien untuk menentukan apakah kami akan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan ini," tutup Markacung.
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
