BREAKING NEWS

INVESTIGASI: ( TABAYYUN) Menguak Tabir Dugaan Kriminalisasi di Balik Jeruji Al Ibrohimi—Korupsi Nyata atau Jebakan Administrasi?


GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Media sosial tengah riuh dengan narasi penghakiman terhadap tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, termasuk Kyai Atok dan Kyai Rosyid. Namun, di balik jeruji besi dan stigma "korupsi" yang digulirkan, tersimpan sebuah kronologi yang menunjukkan adanya anomali hukum: Uang negara tidak hilang, aset fisik nyata berdiri, namun para kyai justru dikriminalisasi.
​Hasil penelusuran mendalam terhadap saksi sejarah dan bukti lapangan mengungkap bahwa kasus ini bukanlah tentang memperkaya diri, melainkan tentang "Asas Manfaat" yang berbenturan dengan kakunya birokrasi.

Dosa Administrasi yang Berujung Pidana
​Tragedi ini bermula dari niat mulia almarhum KH. Wafa pada Juli 2018. Dengan jumlah santri yang membeludak hingga 1.000 orang, pembangunan asrama adalah urgensi, bukan pilihan. Namun, birokrasi dana hibah Pemprov Jatim tidak secepat kebutuhan di lapangan.

Inilah fakta-fakta yang sengaja dikaburkan:
• ​Pembangunan Mendahului Dana: Karena asrama sangat mendesak dan dana hibah tak kunjung cair, pihak Pesantren menggunakan Uang Kas Pondok sebagai dana talangan pada awal 2019. Saat dana hibah akhirnya cair di November 2019, bangunan asrama sudah berdiri kokoh dan ditempati santri.

• ​Logika Pembangunan: Secara teknis, mustahil membangun gedung di atas gedung yang sudah jadi. Maka, dana hibah tersebut digunakan untuk "mengganti" kas pondok. Uang itu 100% diwujudkan menjadi aset fisik berupa lahan di lingkungan pesantren dan material fasilitas penunjang.

• ​Aset untuk Umat, Bukan Pribadi: Lahan tersebut kini menjadi kantor yang disewakan kepada pihak perbankan, di mana seluruh hasil sewanya diputar kembali untuk membiayai Gedung Asrama Tahfidz. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi pengurus.

Kejanggalan di Balik Pelaporan
​Investigasi menemukan adanya aroma keretakan internal yang dimanfaatkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Diketahui bahwa Gus Tomi (Pelapor) yang kini memicu proses hukum, pada saat kejadian sebenarnya menjabat di Majelis Pengasuh dan disinyalir mengetahui serta menyetujui pengalihan aset tersebut bersama Ketua Pengurus Lembaga.

​"Ini adalah fenomena 'kriminalisasi kebijakan'. Panitia diminta menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) pada Maret 2020 tanpa ada bimbingan teknis maupun monitoring (Monev) sebelumnya dari pihak Pemprov. Terjadilah miss-communication administratif yang fatal," ungkap sumber internal.

Kesimpulan: Antara Hukum Hitam-Putih dan Realita Pesantren
​Publik perlu membedakan antara Korupsi (niat jahat memperkaya diri dengan kerugian negara) dan Kesalahan Administrasi Darurat (pengalihan dana demi keberlangsungan pendidikan santri).

Pihak keluarga dan pesantren menyatakan tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Gresik. Namun, secara moral, mereka menolak narasi fitnah yang berkembang. Kyai-kyai ini tidak memakan uang rakyat; mereka hanya berikhtiar agar santri tidak terlunta-lunta saat bantuan pemerintah terlambat datang.

​Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum: Apakah mereka akan melihat subtansi keadilan, atau hanya sekadar mengejar angka di atas kertas laporan administratif?

Hasbunallah wani’mal wakil.
Laporan oleh: Tim Investigasi
Editor: Redaksi 


Posting Komentar