BREAKING NEWS

Gadingwatu Gempar! LPJ Diduga Rekayasa, Kades Terancam Jerat Hukum Berat! "Akan Terungkapkah Mafia Anggaran Dana Desa?"


GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Selalu Komitmen hadir mengawal mendampingi hingga tuntas Menyajikan Fakta dibalik berita, Senin, 23 Juni 2025. Aroma busuk dugaan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, makin menyengat tajam. Di bawah pengawasan ketat Kapolres Gresik, AKBP Rovan Ricard Mahenu, kini Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qarni tengah menggeber proses penyidikan yang dilaporkan langsung oleh warga Gadingwatu.

Dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor IPDA Ketut Raisa, tim penyidik gerak cepat menelusuri bukti-bukti, memanggil pihak-pihak terkait, dan menginvestigasi indikasi kuat praktik korupsi yang melibatkan Kepala Desa Gadingwatu, Lurah Madi.

Warga desa dengan antusias terus memantau perkembangan. Harapan mereka satu: APH jangan goyah oleh intervensi! Mereka menuntut ketegasan, bukan hanya slogan, namun bukti bahwa Polri benar-benar berpihak pada rakyat.

💣 Mantan Bendahara dan Ketua BUMDes Siap Bongkar Fakta!

Ledakan informasi datang dari dua arah sekaligus.
Pertama, mantan bendahara desa dengan lantang menyatakan:

> “Saya siap membongkar semuanya! Saya pegang data, saya tahu alurnya, dan saya saksi mata bahwa korupsi itu nyata dilakukan oleh Lurah Madi.”

Kedua, Ketua BUMDes Gadingwatu, dalam kesaksiannya, telah membeberkan hasil temuan adanya kecurangan, pengalihan dana, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai realisasi di lapangan.

> “Ada laporan yang dibuat seolah proyek selesai, padahal realitasnya kosong, bahkan beberapa kegiatan hanya akal-akalan,” ungkapnya.

Dua tokoh ini kini jadi kunci dalam pengungkapan skandal korupsi yang menghebohkan masyarakat Gadingwatu.

⚠️ Aroma "Pengondisian" Terendus!

Upaya intervensi diduga dilakukan oleh oknum dari AKD dan PMD Kecamatan Menganti. Warga pun menyerukan perlawanan:

> “APH harus independen! Jangan mau diatur mafia anggaran!”

Sahrul, bendahara baru, bersama Saudari Nila, juga mendapat sorotan. Warga berharap mereka bersuara jujur dan tidak ikut menutupi skandal ini.

> “Bela rakyat atau penguasa? Kesaksian kalian tentukan arah hukum!” ujar warga geram.

Inspektorat kabupaten pun telah diminta turun tangan. Warga menuntut pengusutan tuntas!

🧾 Pasal Hukum yang Mengintai:

1. Pasal 2 & 3 UU RI No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 – Tindak Pidana Korupsi

Hukuman: Seumur hidup atau 4–20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar

2. Pasal 8 UU Tipikor – Penyalahgunaan Jabatan untuk Menggelapkan

Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta

3. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan LPJ atau Dokumen Negara

Hukuman: Hingga 6 tahun penjara

🔍 Publik Menanti Penegakan Keadilan

Semua mata kini tertuju ke Polres Gresik.

Apakah penegakan hukum akan membuktikan bahwa mafia dana desa tidak akan lolos?

Akankah kesaksian para mantan pejabat desa menjadi palu pemecah skandal ini?

Rakyat menanti! Jangan beri celah! Usut tuntas, adili tuntas!

Tim Investigasi. (Redaksi).
Post a Comment