BREAKING NEWS

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

SIDOARJO || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 21 Mei 2026. Persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini menghadirkan agenda krusial, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

​Di hadapan Majelis Hakim, dinamika persidangan berlangsung memanas saat satu per satu kesaksian mulai menguliti akar persoalan yang sebenarnya.

​Kepala Desa Penganden, Mustain, yang hadir sebagai salah satu saksi fakta, memberikan keterangan terkait riwayat transaksi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sengketa dan disita oleh pihak kejaksaan. Mustain membeberkan bahwa peralihan hak berupa Letter C tanah seluas masing-masing 120 M2 tersebut tercatat dilakukan dalam rentang waktu November 2019 hingga Februari 2020, dan dibalik nama menjadi atas nama Zainur Rosid. Namun, Mustain mengaku baru mengetahui tanah tersebut terseret pusaran kasus dana hibah setelah adanya panggilan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.

​Kesaksian Kades Penganden ini langsung memicu reaksi keras dan bantahan telak dari kubu terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

​Terdakwa Zainur Rosid dengan tegas mengklarifikasi di ruang sidang bahwa pembelian tanah di Desa Penganden tersebut murni untuk keperluan pengembangan pondok pesantren, bukan untuk kepentingan pribadi. Dokumen balik nama pun mencantumkan nama dirinya selaku perwakilan dari PP Al-Ibrohimi. Lebih lanjut, Zainur Rosid menegaskan bahwa aset tersebut dibeli menggunakan dana internal pondok pada tahun 2019 melalui proses yang panjang, dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan dana hibah yang dipersoalkan.

​Fakta mengejutkan pun diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs. Berdasarkan alat bukti dan kronologi pencairan, dana hibah tersebut baru cair pada tanggal 20 November 2019, sedangkan transaksi pengadaan tanah sudah dilakukan sebelum dana tersebut turun. Hal ini dinilai mematahkan dakwaan yang dipaksakan terhadap kliennya.

​Pengadaan tanah yang bersumber dari dana pondok (dana hibah) tersebut meliputi pembelian lahan untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al-Ibrohimi senilai Rp 200 juta dari Rofiatul Masruroh di Desa Manyar Rejo, uang muka lahan pembangunan kantor senilai Rp 150 juta kepada M. Sadad, serta pembangunan gazebo dan fasilitas paving senilai Rp 50 juta.

​Temuan Fakta Investigasi Media: Penyidik Kejari Minta Maaf Salah Sita Objek di Depan Hakim!

​Berdasarkan pengamatan mendalam dan ketelitian Tim Investigasi Awak Media yang mengawal langsung jalannya persidangan di ruang sidang, terungkap sebuah fakta yang sangat mencengangkan sekaligus memalukan bagi penegakan hukum.

​Di hadapan Majelis Hakim yang Mulia, Pak J selaku tim Penyidik dari Kejari Gresik akhirnya tidak berkutik dan secara terbuka memohon maaf. Pengakuan mengejutkan ini terlontar setelah penyidik mengakui adanya blunder fatal berupa salah sita objek yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan sengketa hukum bab dana hibah tersebut. Kekeliruan mendasar ini menjadi bukti kuat adanya pemaksaan berkas perkara sejak awal.

​Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs, memberikan pernyataan menohok kepada awak media. Mereka menilai ada kejanggalan besar dan kerancuan hukum yang dilakukan oleh Kejari Gresik terkait penetapan objek sita jaminan yang kini terbukti salah sasaran setelah diakui sendiri oleh penyidik di dalam ruang sidang.

​Kuasa hukum menyoroti adanya salah objek yang fatal, di mana legalitas Letter C berada di Desa Penganden, sementara surat hak milik yang menjadi substansi perkara terletak di Desa Manyar Rejo. Perbedaan wilayah dan desa ini memicu pertanyaan besar atas dasar apa Kejari Gresik melakukan penyitaan serampangan sejak awal.

​Lebih jauh, Markacung Cs membeberkan bahwa dari 18 saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mayoritas tidak memberikan keterangan yang kuat. Hanya satu saksi fakta bernama Agung Prasetya yang keterangannya dinilai sangat jelas, tegas, dan membuka kotak pandora kasus ini pada persidangan 7 Mei lalu.

​Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Agung Prasetya mengungkap bahwa sengkarut hukum ini bermula pasca-wafatnya KH. Ali Wafa pada tahun 2019. Diduga terjadi upaya "kudeta" kepengurusan dari anak almarhum terhadap pengurus sah PP Al-Ibrohimi yang saat ini dipimpin oleh Zainur Rosid dan Choirul Athok—yang tak lain adalah paman dan saudara kandung dari pihak pelapor sendiri. Saat dicecar JPU mengenai duduk perkara dana hibah, saksi Agung bahkan dengan lantang menjawab agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pelapor, bukan kepada dirinya.

​Tim Kuasa Hukum menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah ini sarat akan muatan sentimen pribadi dan kekecewaan internal keluarga besar pasca-perubahan kepengurusan. Kasus dana hibah ini diduga kuat sengaja dijadikan "batu sandungan" untuk menjatuhkan para terdakwa yang sah secara hukum memimpin pondok.

​Melihat banyaknya kejanggalan, pengakuan salah sita oleh penyidik, serta fakta yang mulai berbalik di persidangan, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat persidangan ini demi memastikan para terdakwa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum.

Tim Investigasi/ Redaksi 


Posting Komentar