Babak Baru Kasus Gadingwatu: Dugaan LPJ Rekayasa Mencuat, Publik Desak Proses Hukum Ditegakkan
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Liputan Khusus Desa Gadingwatu kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya mencuat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa, kini mencuat babak baru: dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tengah ramai diperbincangkan warga sejak 10 hari terakhir hingga hari ini, Senin, 7 Juli 2025.
Warga desa mulai mempertanyakan apakah Sahrul, bendahara desa yang baru, akan memilih jujur dan menyampaikan LPJ sesuai fakta, atau justru terjebak dalam arus gelap kepentingan pihak-pihak tertentu dengan membuat LPJ rekayasa demi menyelamatkan oknum-oknum yang selama ini diduga melakukan penyelewengan.
Tak hanya itu, sosok Nila, yang dikenal sebagai operator data keuangan desa, juga turut disorot. Akankah ia memilih bersikap jujur demi masa depan jabatannya, atau justru ikut dalam lingkaran konspirasi untuk menutupi fakta-fakta kecurangan dalam pengelolaan dana desa?
Sorotan publik kian tajam karena masyarakat Gadingwatu kini melek hukum. Mereka tak lagi bisa dibungkam oleh pencitraan atau janji-janji kosong. Mereka tahu persis bedanya transparansi dan kebohongan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Tim Investigasi Temukan Dugaan Upaya Tutupi Fakta
Saat tim investigasi media kembali turun ke lapangan dan menemui berbagai sumber terpercaya, ditemukan indikasi kuat adanya pihak-pihak yang mencoba menutup-nutupi jejak dugaan korupsi dana desa. Keterangan dari warga menunjukkan bahwa ada potensi pengondisian atensi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH).
Seorang tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai perangkat desa dengan mata berkaca-kaca mengungkapkan:
> “Saya pernah dicekik oleh oknum kepala desa sendiri. Saat itu nyawa saya hampir melayang jika tidak segera melarikan diri. Saya tidak bisa diam. Saya siap menjadi saksi hidup dan akan membuka seluruh bukti penggelapan yang selama ini saya dokumentasikan diam-diam. Demi keadilan!”
Warga Berencana Akan Gelar Aksi Besar-Besaran:
Masyarakat Gadingwatu telah kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan desa saat ini. Jika proses hukum oleh APH dinilai melempem atau bahkan terkesan ditutup-tutupi, warga siap mengambil langkah lebih tegas.
> “Jika proses hukum macet dan kebenaran ditutupi, kami tidak akan segan menggelar aksi demo besar-besaran. Kami tidak ingin dipimpin oleh seorang kepala desa yang diduga korup dan arogan!” tegas salah satu warga.
Publik Menyorot Terhadap Sekdes: Pencitraan atau Siasat?
Sementara itu, Sekretaris Desa Gadingwatu juga tak luput dari sorotan publik. Dugaan pencitraan yang kian menguat menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ia turut serta dalam memuluskan praktik korupsi dana desa, ataukah ia hanyalah pion dalam permainan kekuasaan?
Publik menantikan peran aktif APH untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang dan siapa yang terseret.
Pasal Hukum yang Mengancam: Jangan Main-main dengan Dana Rakyat
Jika dugaan rekayasa LPJ terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dokumen keuangan negara. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja menggelapkan barang, uang, atau dokumen yang dipercayakan padanya karena jabatannya, dapat dihukum maksimal 7 tahun penjara.
Doa dan Harapan Warga: Hukum Harus Tegak
Dengan penuh harap, warga Gadingwatu memanjatkan doa agar Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, segera membuka tabir kebenaran.
> "Kami berharap inspektorat segera menggelar audit investigatif, disertai tim penyidik yang netral dan profesional. Jangan hanya ‘maju tak gentar membela yang membayar’, tapi majulah untuk menegakkan keadilan demi rakyat,” ujar warga lain yang tak ingin disebutkan namanya.
Ketua TPK, Ketua Bumdes, BPD, perangkat desa lainnya, Bendahara Lama, Bendahara baru, Sekdes juga Warga serta penyewa kios sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan di Polres Gresik.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada Gadingwatu. Mampukah para pejabat desa membuktikan integritasnya? Ataukah ini menjadi bukti nyata betapa kekuasaan telah melahirkan korupsi yang membusuk dari dalam?
Waktu dan proses hukum akan menjawab semuanya.
Yon – Gresik