BREAKING NEWS

Heboh Dugaan Korupsi: Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliar, Masyarakat Desak BPK dan Dirkrimsus Polda Aceh Bertindak


Aceh Timur – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh para Geuchik se-Kabupaten Aceh Timur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat menghabiskan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp8,721 miliar, yang dituding tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat desa.

Praktik Bimtek ke luar daerah ini dinilai telah menjadi ajang pemborosan anggaran dan terindikasi sebagai modus penyalahgunaan keuangan negara dengan dalih peningkatan kapasitas aparatur desa.

Salah satu pengamat kebijakan publik, Saipul Anwar, menyebut bahwa tradisi Bimtek semacam ini hampir setiap tahun dilakukan, namun tanpa dampak berarti.

> “Setiap tahun para geuchik melakukan Bimtek ke luar daerah, tapi desa-desa tetap gagal membangun. Apa hasilnya? Tidak ada yang diimplementasikan. Ini pemborosan uang rakyat,” ujarnya kepada Mbs.com, Sabtu (5/7/2025).

Saipul mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar segera mengaudit seluruh kegiatan Bimtek dan studi tiru yang dilakukan para geuchik se-Aceh Timur. Ia menilai, masyarakat kini mulai bersuara lantang karena merasa hak-hak pembangunan mereka disabotase oleh segelintir oknum berkedok pelatihan.

> “Ini sudah bukan lagi pembelajaran, tapi pola korupsi yang rapi dan sistematis. Harus diusut sampai ke akar,” tegasnya.

Gus Aulia: Jangan Ada Ampun untuk Penjahat Dana Desa

Menanggapi kasus ini, Gus Aulia, SE., MM., SH, selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, turut mengecam keras praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur desa. Ahad 6 Juni 2025.

> “Sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto, setiap bentuk kejahatan dalam jabatan – apalagi yang menyangkut penggelapan Dana Desa – harus ditindak tegas, tanpa kompromi,” ujar Gus Aulia dengan nada tegas.

Menurutnya, Dana Desa adalah amanah konstitusi untuk kesejahteraan rakyat di tingkat terbawah. Maka ketika dana tersebut disalahgunakan, sama halnya mengkhianati rakyat dan melecehkan kepercayaan negara.

> “Kalau ada yang menyalahgunakan Dana Desa, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegasnya lagi.

Ia juga mendorong agar BPK RI dan Ditreskrimsus Polda Aceh segera turun tangan dan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.

Desakan Audit dan Transparansi

Banyak pihak kini menuntut transparansi total dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek. Sebelum kegiatan seperti ini digelar, semestinya dilakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat agar mereka memahami tujuan dan besaran anggaran yang digunakan.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana berupa penjara minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Tim -Red.


Post a Comment