Program Sertifikat! PTSL di Gresik Lanjut sampai 2025: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya
Smallest Font
Largest Font
Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pemerintah terus mendorong upaya peningkatan kepemilikan sertifikat tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat, khususnya di Kabupaten Gresik, agar dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya pembuatan yang sering menjadi kendala.
Pemerintah terus mendorong upaya peningkatan kepemilikan sertifikat tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat, khususnya di Kabupaten Gresik, agar dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya pembuatan yang sering menjadi kendala.
PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Berikut Hasil Wawancara Langsung Aa' Team Media Buser Media Investigasi dengan Bapak Agung dan Ibu yuyun Selaku Perwakilan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Gresik Edisi Kamis Kemaren 12/09/2024. Bahwa PTSL kabupaten Gresik Tetap berlanjut sampai 2025.
Saat Wawancara Team Media Juga Bersinergi Dengan Rekan rekan Ormas MADAS DPC Kabupaten Gresik, Hadir dalam Rapat Khusus Silaturahim dan Bersinergi dengan Pihak BPN Kabupaten Gresik, Antara Lain, H.Moh.Salim Selaku Ketua Umum Ormas Madas DPC Gresik, Juga Didampingi Sekertaris DPC Madas Gresik H.Samsul Bahri, M.Pd Juga Kuasa Hukum Madas DPC Gresik Debby Puspita Sari, S.H, Serta Rekan rekan Yang Lain.
Sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah yang dimiliki seseorang. Tanpa sertifikat, kepemilikan tanah rentan menimbulkan konflik, seperti sengketa atau perebutan lahan. Oleh karena itu, pemerintah melalui PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen tersebut dengan cepat dan tanpa biaya.
Manfaat Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah memiliki banyak manfaat, antara lain:
1. Kekuatan Hukum: Sertifikat tanah merupakan bukti yang diakui secara hukum bahwa seseorang memiliki lahan tersebut. Hal ini mencegah terjadinya sengketa dan memberikan kepastian hak milik.
2. Jaminan Kredit: Sertifikat tanah juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman atau kredit di bank.
3. Keamanan Investasi: Memiliki sertifikat tanah meningkatkan keamanan investasi di sektor properti, terutama untuk dijual atau diwariskan.
4. Nilai Ekonomis: Dengan sertifikat, tanah yang dimiliki akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena adanya kepastian hukum.
Prosedur Pendaftaran PTSL
Untuk mengikuti program PTSL, masyarakat harus melalui beberapa tahapan yang telah diatur oleh pemerintah. Berikut ini prosedur lengkap pendaftaran PTSL di Gresik:
1. Pengajuan Permohonan
Warga yang berminat untuk mengikuti program PTSL dapat mengajukan permohonan di kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah mengajukan permohonan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar milik pemohon.
Dokumen lain seperti akta jual beli atau akta hibah jika ada.
3. Pengukuran Tanah
Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran tanah untuk memastikan luas dan batas-batas lahan yang dimohonkan.
4. Penerbitan Sertifikat
Setelah pengukuran dan semua proses administrasi selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN. Sertifikat ini nantinya akan diserahkan kepada pemohon secara resmi dan tanpa biaya.
Persyaratan Pendaftaran PTSL
Meskipun program ini gratis, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk dapat mengikuti PTSL:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah di wilayah program PTSL.
2. Tanah yang diajukan harus tanpa sengketa dan bukan dalam proses hukum.
3. Belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimohonkan.
4. Dokumen kepemilikan tanah yang sah, seperti bukti jual beli, surat hibah, atau warisan.
5. Menyertakan peta bidang tanah atau bukti penguasaan fisik tanah.
Keuntungan Program PTSL
Dengan mengikuti program PTSL, masyarakat tidak hanya mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, tetapi juga dapat menikmati beberapa keuntungan lainnya, di antaranya:
Pengurusan cepat dan mudah: Proses pendaftaran melalui PTSL lebih singkat dibandingkan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Penghematan biaya: Biasanya, pembuatan sertifikat tanah memerlukan biaya yang cukup besar, mulai dari biaya pengukuran hingga biaya administrasi. Melalui PTSL, semua biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Kepastian hukum yang lebih kuat: Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah tidak perlu khawatir lagi dengan permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Nasihat Bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Program PTSL merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah akan semakin jelas dan terlindungi oleh hukum.
Bagi yang memenuhi syarat, segera kunjungi kantor kelurahan atau Badan Pertanahan Nasional di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan. Jangan menunda, manfaatkan program ini demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.