AY Akui Terbitkan SK Pembatalan BSPS, Mengapa Dokumen Tak Resmi Sampai Diterima Warga?
MOJOKERTO||BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Kamis 28/08/2028 Polemik Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 diduga mengunakan kop resmi kementerian tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memasuki babak baru.
Koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY akhirnya mengakui bahwa SK pembatalan tersebut memang dirinya yang menerbitkan. Namun, dalam keterangannya, AY menyebut surat yang telah terlanjur dikirim kepada calon penerima tersebut bukan merupakan SK resmi dari kementerian
Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya dokumen Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 telah beredar dan diterima oleh calon penerima bantuan sebagai surat pembatalan bantuan program BSPS
AY juga menyampaikan bahwa setelah menyadari dokumen tersebut telah terlanjur dikirim kepada calon penerima, dirinya meminta agar surat tersebut dikembalikan.
Pernyataan AY ini sekaligus menimbulkan pertanyaan baru mengenai status dan proses penerbitan dokumen tersebut. Jika sejak awal surat itu dinyatakan tidak resmi, bagaimana proses penerbitannya hingga menggunakan format dan nomor surat yang menyerupai dokumen keputusan program BSPS?
Sebelumnya, pihak PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 4 Satuan Kerja Provinsi Jawa Timur juga telah menyampaikan kepada tim investigasi bahwa PPK tidak pernah menerbitkan SK pembatalan sebagaimana yang dipertanyakan.
Dengan adanya pengakuan AY tersebut, perhatian kini bergeser pada persoalan yang lebih mendasar, yakni siapa yang memberikan kewenangan kepada koordinator BSPS Kabupaten untuk menerbitkan dokumen tersebut, atas dasar apa dokumen itu dibuat, serta mengapa surat yang kemudian disebut tidak resmi sempat disampaikan kepada calon penerima bantuan?
Diminta Transparansi
Tim investigasi menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun ketidakpastian bagi calon penerima BSPS.
Terlebih, surat tersebut berkaitan langsung dengan hak calon penerima bantuan pemerintah. Status penerima seharusnya ditentukan melalui mekanisme dan kewenangan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang mengenai kronologi penerbitan SK Nomor 008/PK/B9.1.5./2026, dasar pembuatannya, serta alasan dokumen tersebut sampai dikirimkan kepada calon penerima sebelum akhirnya diminta untuk dikembalikan.
Tim investigasi tetap memberikan ruang kepada AY, Balai terkait, maupun Kementerian untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung guna memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Kini pertanyaannya bukan lagi siapa yang menerbitkan, karena AY telah mengakuinya. Pertanyaan utamanya: atas kewenangan siapa SK tersebut dibuat, dan mengapa dokumen yang disebut tidak resmi bisa sampai diterima calon penerima bantuan?
Yan / Redaksi
