BREAKING NEWS

PR Subur Jaya Diduga Produksi Rokok Ilegal, Malah Jadi Sponsor Ajang Bergengsi di Pamekasan

PAMEKASAN – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Ada pemandangan ganjil dalam gelaran Fun Football "Kapolres Cup 2025" yang digelar sejak Jumat, 2 Mei 2025, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP), Pamekasan, Madura. Ajang bergengsi ini justru diwarnai sponsor dari perusahaan-perusahaan yang diduga kuat bermasalah secara hukum.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah PR. Subur Jaya, perusahaan rokok asal Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Nama PR. Subur Jaya tampak jelas terpampang sebagai sponsor utama, meskipun perusahaan ini ditengarai kuat memproduksi dan mengedarkan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PR. Subur Jaya yang disebut-sebut milik Haji Junaidi itu diduga memproduksi rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain "Just Full" dan "Just Mild" dalam kemasan isi 20 batang, tanpa menggunakan pita cukai resmi.

Tak hanya itu, perusahaan ini juga ditengarai mengedarkan dua varian rokok lain, yakni merk "Subur Jaya HJS" berwarna putih dan "HJS Subur Jaya" berwarna biru, yang merupakan produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. Namun parahnya, rokok-rokok ini ditempeli pita cukai yang seharusnya diperuntukkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang — sebuah bentuk pelanggaran fatal yang dikenal dengan istilah Salah Peruntukan (Saltuk).

Lebih jauh lagi, sumber internal menyebut bahwa PR. Subur Jaya juga disinyalir terlibat dalam jual beli pita cukai ilegal. Meski sudah menjadi rahasia umum, ironisnya hingga kini perusahaan tersebut masih bebas beroperasi dan bahkan tampak "dipelihara" oleh Bea Cukai Madura yang saat ini dipimpin oleh Muhammad Syahril Alim.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan  kepada Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahril Alim dan pihak PR. Subur Jaya. Namun hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi.

Muncul dugaan kuat bahwa ada pembiaran dari oknum aparat, baik di lingkungan Kepolisian maupun Bea Cukai, terhadap perusahaan nakal ini. Jika dugaan ini benar, maka ini menjadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini menjadi fokus nasional.

Masyarakat Pamekasan dan sekitarnya kini berharap ada sikap tegas dari Kapolres Pamekasan serta Kepala Bea Cukai Madura untuk segera mengklarifikasi keterlibatan PR. Subur Jaya dalam kegiatan tersebut, sekaligus menindak tegas semua pelaku pelanggaran cukai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Demi keadilan, demi negara, dan demi masa depan Madura yang lebih bersih.

(Tim - Red).

Post a Comment