SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Kewenangan Koordinator
Mojokerto || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari SK Nomor 001/PK/B9.1.5./2026 menuai sorotan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, pembatalan tersebut diduga berawal dari laporan sepihak yang belum disertai pembuktian yang jelas. SK tersebut disebut ditandatangani oleh koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto berinisial AY.
Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada AY mengenai penerbitan SK yang ditandatanganinya.
AY menjawab, “Wa'alaikumussalam, iya Pak, ada yang bisa dibantu. Untuk surat ini, sudah kami konfirmasi ke Balai, dan untuk pertanyaan atau pernyataan lainnya, silakan Bapak menghubungi Balai PKP.”
Tim kembali memperjelas pertanyaan, khususnya terkait dasar dan kewenangan penerbitan SK pembatalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, AY belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
PPK: Tidak Pernah Mengeluarkan SK Pembatalan
Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, pada Jumat, 21 Agustus 2026, tim investigasi mendatangi Kantor Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Permukiman Jawa IV di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 50, Kelurahan Gayungan, Surabaya.
Tim meminta klarifikasi mengenai keabsahan SK pembatalan yang diduga ditandatangani oleh Koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto.
Dwi Ayu Ainun Ilmu, S.T., selaku PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 4 Satuan Kerja Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan sebagaimana yang dipertanyakan tim.
Menurutnya, keputusan terkait penetapan maupun pembatalan penerima bantuan merupakan kewenangan Kementerian. PPK, terlebih koordinator tingkat kabupaten, menurut penjelasan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan pembatalan penerima.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika benar kewenangan pembatalan berada pada kementerian, atas dasar kewenangan apa SK Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang disebut sebagai koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto?
Pihak balai juga menduga terdapat indikasi penggunaan dokumen berkepala surat resmi oleh oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Penerima Mengaku Mendapatkan Surat dari Kepala Desa
Tim kemudian mendatangi salah satu penerima bantuan BSPS di Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Saat ditanya mengenai asal surat pembatalan yang diterimanya, penerima bantuan tersebut menjelaskan bahwa surat itu diterima langsung dari Kepala Desa Bangeran.
Keterangan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai alur penerbitan dan distribusi SK pembatalan tersebut, termasuk siapa pihak yang pertama kali menyerahkan dokumen kepada penerima.
AY Datangi Rumah Penerima
Masih pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, AY bersama tim disebut mendatangi rumah penerima bantuan.
Menurut keterangan penerima, kedatangan tersebut bertujuan meminta agar surat yang sebelumnya telah diterima dikembalikan.
Peristiwa tersebut menambah tanda tanya publik. Jika dokumen tersebut memang merupakan SK resmi, mengapa setelah beredar kepada penerima kemudian diminta untuk dikembalikan? Sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak sah, siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan, penandatanganan, hingga pendistribusiannya?
Publik Menunggu Klarifikasi Terbuka
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu lembar surat. Yang perlu dipastikan adalah legalitas dokumen, dasar kewenangan penerbit, prosedur pembatalan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Tim investigasi masih membuka ruang bagi AY, pihak Pemerintah Desa Bangeran, Balai terkait, maupun pihak Kementerian untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Publik berhak mengetahui apakah SK Nomor 008/PK/B9.1.5./2026 benar-benar diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, atau justru terdapat persoalan administrasi yang harus segera ditelusuri oleh pihak berwenang.
YN / Redaksi
