RUMAH KOSONG DISATRONI MALING, Tim Reskrim Polsek Menganti Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Gresik
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID —
Jajaran Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Seorang pria berinisial AA (40), warga Dusun Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, berhasil diseret ke balik jeruji besi usai menyatroni sebuah rumah kosong milik warga.
Peristiwa pembobolan ini menimpa V. Rah Indah (68), seorang perempuan asal Wonokromo, Surabaya. Kejadian bermula pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 09.15 WIB, saat korban bersama saksi Suharso mendatangi rumahnya yang berada di Desa Kepatihan RT 06 RW 03, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Rumah yang sudah cukup lama tidak ditempati tersebut mendadak dalam kondisi berantakan.
Saat dilakukan pengecekan mendalam, korban terkejut lantaran berbagai macam perabot dan barang berharga miliknya raib diembat pelaku. Barang-barang yang hilang meliputi unit mesin cuci, tempat tidur, sepeda angin merek Gemini warna biru, sepeda lipat, meja makan, sertifikat rumah (SHM No. 02650), STNK dan unit sepeda motor Honda Supra Fit (L 3501 ZJ), perabot kayu jati, hingga dua unit televisi (LG dan Sharp). Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Menganti.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menindaklanjuti laporan korban (LP/B/23/VIII/2026/SPKT/PolsekMenganti/PolresGresik/PoldaJatim), tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar lalu menguras isi dalam rumah," terang AKP Arif Rahman.
Kerja keras korps bhayangkara membuahkan hasil. Pada Minggu (23/8/2026), petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Achmad Amin di kediamannya. Di hadapan penyidik, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda angin merek Gemini warna biru dan 3 buah kursi plastik warna hijau milik korban. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menganti guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai SOP yang berlaku.
Tim Redaksi
