BREAKING NEWS

Polres Gresik Melalui Polsek Menganti Gerak Cepat Sat set Amankan Pelaku Pengeroyokan Di Desa Kepatihan

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik bergerak cepat meringkus pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

​Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor: LP/B/22/VIII/2026/SPKT/PolsekMenganti/PolresGresik/PoldaJatim tanggal 18 Agustus 2026.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa aksi main hakim sendiri ini bermula pada Senin malam (17/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Korban bernama Edy Hartono (52), warga Babat Jerawat, Surabaya, sedang duduk santai menikmati kopi bersama rekan-rekannya di Warkop Cak To.

​Tiba-tiba, datang dua orang pelaku (Abil Hardian dan Mohamad Rizal) menghampiri korban. Terduga pelaku menuding dan mempertanyakan apakah korban telah melaporkan mereka ke polisi terkait kasus pencurian. Meski korban membantah tuduhan tersebut dan menolak saat diajak pergi, para pelaku sempat meninggalkan lokasi.

​Tidak berselang lama, rombongan pelaku kembali datang dengan jumlah lebih banyak, yakni Rendra, Slamet Nur Hadi, Abil Hardian, dan Mohamad Rizal. Aksi brutal pun berlanjut:

​Sdr. Rendra: Menabrak korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hingga jatuh, lalu memukul wajah korban sebanyak 5 kali dan menginjak dada serta perut korban sebanyak 4 kali.

​Sdr. Slamet Nur Hadi: Menendang perut korban hingga tersungkur, dilanjutkan pemukulan ke arah wajah sebanyak 4 kali.

​Sdr. Mohamad Rizal: Memukul wajah korban sebanyak 7 kali dan menarik kemeja korban hingga robek.

​Sdr. Abil Hardian: Memukul bagian wajah korban sebanyak 4 kali.

​Para pelaku secara beringas mengeroyok korban secara bersama-sama. Korban yang terkepung berteriak meminta pertolongan hingga memancing kedatangan warga sekitar. Melihat massa berdatangan, para pelaku langsung melarikan diri dari TKP.

Langkah Hukum dan Penangkapan
​Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar serius di bagian kepala sebelah kanan serta trauma fisik. Petugas Polsek Menganti yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan Visum et Repertum (VER), olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi.

​Barang Bukti yang Diamankan: 1 (satu) potong kemeja hijau lengan panjang milik korban dalam kondisi sobek.

​Hasil Buru Pelaku: Pada Minggu (23/8/2026), tim berhasil mengamankan satu tersangka utama atas nama Abil Hardian Bin Suliadi (28), warga Desa Kepatihan, Menganti.

​Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa tersangka Abil Hardian saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Menganti guna proses penyidikan lebih lanjut.

​"Tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang. Sementara untuk pelaku lain yang melarikan diri, tim kami masih terus melakukan pengejaran di lapangan. Kami imbau para pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri," tegas Kapolsek.

Tim Redaksi 

Posting Komentar