BREAKING NEWS

ORMAS MADAS Bangkalan Akan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector PT. BFI Finance


Bangkalan, 3 Juli 2025 – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Organisasi Masyarakat Madura Asli (ORMAS MADAS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bangkalan berencana menggelar aksi demonstrasi di Jawa Timur sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector dari PT. BFI Finance.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang dilayangkan ke Kapolda Jawa Timur Cq. Direktur Intelkam Polda Jatim, MADAS menilai bahwa tindakan perampasan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 365, 368, 372, dan 378. Peristiwa ini melibatkan lima orang yang diduga sebagai debt collector PT. BFI Finance dan terjadi di wilayah Rungkut, Surabaya.

Pihak MADAS mengungkap bahwa kejadian tersebut menyebabkan kerugian terhadap anggota mereka baik secara materiil maupun psikis, serta menuntut pertanggungjawaban dari PT. BFI Finance sebagai lembaga pembiayaan.

Sudah Dilaporkan ke Polisi

Dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dari POLRESTABES Surabaya, laporan telah resmi diterima pada 2 Juli 2025 pukul 15.04 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Adi Surahman menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.25 WIB di kawasan Jalan Rungkut, Surabaya, saat kendaraan Toyota Calya miliknya dihentikan secara paksa oleh lima orang yang mengaku sebagai debt collector PT. BFI. Perampasan tersebut terjadi saat kendaraan dalam posisi berjalan, dan pelaku disebutkan mengambil alih kendaraan dan membawanya ke kantor PT. BFI Finance di Jalan Ngagel Surabaya.

Sebelum kendaraan dilepas, pelapor mengaku dipaksa membayar uang senilai Rp55.000.000 secara tunai, padahal sebelumnya telah berkomitmen membayar dengan sistem angsuran.

Kasus ini kini dalam status penyelidikan (dalam lidik) oleh kepolisian. Pelapor menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian finansial dan trauma psikologis.

Aksi Demonstrasi Akan Digelar 7-10 Juli 2025

Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan tindakan melanggar hukum tersebut, ORMAS MADAS akan menggelar aksi demonstrasi di Jawa Timur yang direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 07–10 Juli 2025. Aksi ini akan digelar dalam rangka menuntut keadilan dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur hukum oleh pihak leasing atau pembiayaan.

MADAS juga menekankan bahwa tindakan eksekusi terhadap objek fidusia, seperti kendaraan, tidak bisa dilakukan sepihak oleh debt collector tanpa melalui proses pengadilan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021.

Sampai dengan berita ini ditayangkan pihak redaksi menunggu klarifikasi resmi dari pihak BFI.

Arif - Jatim.

Post a Comment