Diduga Abaikan Permintaan Informasi Publik, Warga Akan Laporkan Kades Boboh ke Ombudsman Jatim
Gresik || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Boboh Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yang dinilai tidak merespons permintaan keterbukaan informasi publik mulai memicu reaksi warga.
Setelah surat permohonan informasi dikirim baik secara elektronik maupun fisik tanpa tanggapan, warga kini berencana membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Provinsi Jawa Timur.
Permohonan informasi yang diajukan warga mencakup rincian Pendapatan Asli Desa (PADes), realisasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga laporan pendapatan dari pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 2020 sampai 2025.
Namun hingga saat ini, Kepala Desa Boboh Abdul Majid belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas permintaan tersebut.
“Surat sudah diterima pemerintah desa, baik elektronik maupun fisik, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Jika dalam satu minggu tetap tidak ada respons, warga akan melaporkan langsung ke Ombudsman Provinsi Jawa Timur,” ujar salah satu warga kepada media, jumat (08/05/2026).
Warga menilai, sikap diam pemerintah desa bertentangan dengan semangat transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain meminta keterbukaan data penggunaan anggaran desa, warga juga mempertanyakan pengelolaan pendapatan dari penyewaan aset desa yang selama ini dinilai kurang transparan.
Warga berharap pemerintah desa segera memberikan jawaban resmi sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh ke ranah pengawasan pelayanan publik melalui Ombudsman.
"Kami sudah konsultasi dengan Ombudsman jatim dan kami diminta segera untuk membuat laporan pengaduan," ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Boboh Abdul Majid belum memberikan tanggapan terkait permintaan informasi publik yang diminta oleh warga.
Arif / Redaksi
