BREAKING NEWS

Kejagung Hingga Kajari Gresik Digugat PMH, Sidang Mediasi Perkara Hibah Berlanjut di PN Gresik

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menjadi sorotan. Jajaran petinggi institusi Adhyaksa, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, hingga Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), resmi digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk.

​Gugatan ini dilayangkan secara resmi oleh Tim Penasihat Hukum Penggugat yang dikomandoi oleh Achmad Toha, S.H., M.H., dan kawan-kawan. Perkara ini disinyalir kuat buntut dari penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan nomor perkara 40, 41, 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Legal Standing Klir, Sidang Masuk Babak Mediasi
​Pantauan langsung tim jurnalis di lokasi pada Rabu (20/05/2026), agenda sidang lanjutan kali ini memasuki tahapan penetapan administrasi legal standing. Para petinggi kejaksaan selaku pihak Tergugat tidak hadir secara fisik, melainkan diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk.
​Setelah pemeriksaan berkas administrasi dinyatakan lengkap, Majelis Hakim langsung mengarahkan kedua belah pihak untuk melakukan proses mediasi di ruangan terpisah. Langkah ini diambil guna mencari titik temu, perdamaian, serta mufakat antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Catatan Hukum: Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi merupakan instrumen wajib yang harus ditempuh dalam sistem peradilan perdata di Indonesia sebelum hakim memeriksa pokok perkara. Langkah ini wajib dijalankan secara bertahap melalui bantuan mediator yang netral.

Mediasi Buntu? Sidang Dilanjutkan Juni Mendatang
​Dalam persidangan kali ini, Hakim M. Anur Rofik, S.H., M.H., ditunjuk secara resmi bertindak sebagai Mediator. Namun, karena membutuhkan waktu pendalaman dari kedua belah pihak, proses mediasi dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 3 Juni 2026 mendatang.

​Guna mengawal hak-hak kliennya dalam perkara PMH yang cukup menyita perhatian publik ini, Penggugat diperkuat oleh barisan advokat senior yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum, antara lain:
• ​Achmad Toha, S.H., M.H.
• ​Mashudi, S.H., M.H.
• ​Nuryatim, S.H., M.H.
• ​Zainul Ma'arif, S.E., S.H.

​Bagaimana kelanjutan dari perseteruan hukum antara tim advokat melawan institusi kejaksaan ini? Apakah mediasi akan berujung damai atau justru berlanjut ke pembuktian pokok perkara?

​Tim Redaksi akan terus mengawal dan melaporkan jalannya persidangan ini secara tajam dan berimbang dari Pengadilan Negeri Gresik.

(Red/Tim)


Posting Komentar