SOROTAN TAJAM PROYEK DRAINASE BENOWO ABAIKAN K3 : Diduga Proyek Asal Asalan, Warga Resah Jangan Hanya Kejar Tayang Dan Untung Saja Namun Lalai Bab Keselamatan Kerja.
SURABAYA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya, sebuah fakta mengejutkan ditemukan oleh Tim Investigasi Lapangan Awak Media. Sebuah proyek perbaikan saluran drainase (box culvert) di kawasan Jl. Lap. Benowo, Kec. Pakal, Surabaya, diduga kuat mengabaikan berbagai standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan teknis.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lokasi pada Rabu, 9 September 2026, seperti yang juga terekam dalam dokumentasi Timemark, ditemukan serangkaian dugaan pelanggaran serius yang mengundang tanda tanya besar mengenai profesionalisme pihak kontraktor.
Pelanggaran K3 Kasat Mata, Keselamatan Kerja Diabaikan
Salah satu temuan yang paling mencolok dan tak bisa diabaikan adalah pengabaian total terhadap prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Tim Awak Media melihat langsung banyak pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. "Safety First" yang seharusnya menjadi jargon utama diabaikan begitu saja.
Para pekerja terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, rompi kerja, maupun sepatu keselamatan (safety shoes) yang memadai.
Kelalaian ini tidak hanya membahayakan nyawa para pekerja itu sendiri, namun jika terjadi kecelakaan akibat pengabaian standar K3, ini jelas merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KUHP terbaru. Pihak berwenang dan jajaran diminta segera turun tangan menyidik kelalaian ini.
Dari sudut pandang Hukum kelalaian K3 ini bisa dikaitkan dengan pelanggaran :
Pasal 359 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati.
Pasal 360 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapat luka berat.
Sanksi Administratif (UU Ketenagakerjaan): Penegakan aturan K3 saat ini juga banyak digabungkan melalui sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha
Dugaan Asal-Asalan Pemasangan Box Culvert dan 'Dewatering' Fiktif
Tim Investigasi juga menemukan adanya indikasi kuat bahwa pemasangan box culvert dilakukan secara serampangan. "Diduga kuat demi meraih keuntungan yang lebih banyak, proses pemasangan box culvert terkesan asal-asalan," ungkap salah satu narasumber kepada media.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada saat pemasangan box culvert, air masih menggenang di dasar galian. Tidak ada peralatan dewatering (pompa air) yang memadai untuk memastikan lokasi kering sebelum box culvert diletakkan. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi kualitas dan daya tahan struktur drainase tersebut di masa mendatang.
Keresahan Warga dan Ancaman bagi Pengendara
Tak hanya masalah di lokasi kerja, dampak proyek ini juga sangat dirasakan oleh warga sekitar dan pengguna jalan. Di sepanjang Jl. Lap. Benowo, box culvert ditumpuk tidak tertata rapi di pinggir jalan, memakan badan jalan dan membahayakan pengendara yang lewat. Lebih parah lagi, tidak ada tanda atau rambu-rambu peringatan yang memadai.
"Kami sangat resah dengan pengerjaan proyek ini.
Sebagaimana himbauan Walikota, Tiap-tiap Proyek yang dikerjakan Wajib menerapkan K3, dan Rambu-rambu.
Selain jalannya jadi sempit dan berbahaya karena box culvert di pinggir jalan, debunya juga parah," keluh Ibu W, salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi. Warga lain yang enggan disebutkan namanya menambahkan, "Harusnya profesional dalam pengerjaan, jangan asal-asalan seperti ini. Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan kami, warga di sini."
Masalah Tanah Galian dan Aroma Tak Sedap
Menambah daftar panjang masalah, proses pembuangan tanah hasil galian saluran dinilai sangat lamban.
"Hingga berhari-hari tanah galian masih menumpuk di pinggir jalan dan masuk ke rumah-rumah warga," kata seorang warga lagi. Lambatnya penanganan tanah linner galian saluran ini juga menyebabkan timbulnya aroma tak sedap dari limbah drainase yang terbongkar, yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini dan melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pihak kontraktor untuk menuntut pertanggungjawaban serta perbaikan segera. Publik berhak tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan dan apakah keselamatan masyarakat menjadi prioritas atau hanya demi keuntungan semata.
Berdasarkan konfirmasi melalui saluran WhatsApp Redaksi, Lurah dan Camat Masih Bungkam, terkait informasi adanya temuan fakta ini, kami berupaya menghubungi guna konfirmasi dan koordinasi namun tiada jawaban. Rabu, 09. September 2026, Pukul 19.56 Wib.
Kami Selalu komitmen Memberikan ruang hak jawab koordinasi dan konfirmasi serta Klarifikasi Guna menyajikan informasi pemberitaan yang berimbang. Melalui Saluran WhatsApp 0822-5758-7374.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan fakta di lapangan dan keluhan warga. Kami Berharap ada perbaikan kedepannya dan pihak kontraktor dan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi serta Evaluasi.
Tim Redaksi
