BREAKING NEWS

UPDATE BERITA KATIMOHO: Dari Konsumen Untuk Konsumen, Berkat Dorongan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik LPJ HIPPAM Terlaksana Kondusif, Kini Memasuki Babak Baru

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Suasana ketegangan sempat menyelimuti jalannya Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Katimoho. Ratusan masyarakat selaku konsumen HIPPAM berbondong-bondong mendatangi Balai Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Senin (07/09/2026) malam, guna menyimak langsung transparansi pengelolaan dana desa tersebut.

​Jalannya forum turut dimonitor langsung oleh Camat Kedamean, Babinsa Koramil Kedamean, serta Kapolsek Kedamean yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas. Tak ketinggalan, jajaran Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik hadir mendampingi masyarakat.

​Saat dikonfirmasi awak media, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak masyarakat.

​"Kami LPK-RI DPC Kabupaten Gresik selalu komitmen membantu memperjuangkan hak-hak konsumen. Alhamdulillah, kami bisa mendorong agar LPJ yang sempat tertunda bertahun-tahun ini segera terlaksana, sehingga dapat meredam keresahan masyarakat," tegasnya.

​Apresiasi senada disampaikan oleh pihak Kepolisian Sektor Kedamean. Kapolsek Kedamean menyampaikan terima kasih atas peran aktif LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang hadir mendampingi warga, sehingga realisasi penyampaian LPJ HIPPAM dapat terwujud pada 7 September 2026—sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang sebelumnya ditandatangani oleh Ketua HIPPAM.

Dugaan Korupsi Memuncak: Pengurus Pasrah Tak Mampu Tunjukkan Kwitansi

​Meski rapat penyampaian LPJ berjalan aman dan kondusif, forum tersebut justru menyisakan persoalan krusial. Dugaan penyimpangan pengelolaan dana HIPPAM Desa Katimoho periode 2022–2026 makin menjadi sorotan tajam.

​Dalam rapat, Ketua dan Pengurus HIPPAM dinilai tak mampu menunjukkan bukti fisik kwitansi atas sejumlah pengeluaran anggaran yang tercantum dalam LPJ. Sorotan publik makin menguat ketika Ketua HIPPAM secara terbuka menyatakan pasrah dan mengaku tidak sanggup mengembalikan uang apabila hasil audit nantinya menemukan indikasi penyelewengan.

​Kepala Desa Katimoho, Rini, turut membenarkan sikap pengurus tersebut di dalam forum. Ia menyampaikan bahwa jika audit menemukan adanya penyimpangan, Ketua HIPPAM menyatakan pasrah dan tidak mampu mengembalikan dana hasil pengelolaan air tersebut.

​Sikap pasrah pengurus ini memicu kekecewaan mendalam dari para konsumen. Salah satu warga yang hadir menegaskan bahwa LPJ yang disepakati masih meninggalkan tanda tanya besar.

​"Kami tidak puas dengan hasil rapat. LPJ yang disepakati masih belum jelas. Ketika ditanyakan bukti kwitansi pengeluaran, ketua dan pengurus tidak mampu menunjukkannya. Ini uang masyarakat, setiap rupiah pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dengan dokumen valid," ujar warga dengan nada kecewa.

Babak Baru: Warga Desak Audit Menyeluruh
​Masyarakat Desa Katimoho mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada formalitas penyepakatan LPJ semata, melainkan dilanjutkan ke proses audit administrasi, pembukuan, hingga aliran dana secara menyeluruh oleh pihak Tim Audit.

​Meski dugaan penyimpangan keuangan mencuat, prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Audit resmi diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian keuangan dan unsur tindak pidana korupsi.

​Publik kini menanti kejelasan: Akankah dugaan penyelewengan keuangan publik ini cukup terhenti pada kata 'pasrah' dan 'maaf', ataukah berlanjut ke ranah hukum?

​Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID berkomitmen penuh menyajikan berita secara berimbang (cover both sides). Kami menyediakannya ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi mengawal fakta dibalik sebuah berita.

YM / Redaksi 

Posting Komentar