STATUS TERSANGKA TAK SURUTKAN LANGKAH! MUSDES Kepatihan Berlangsung Panas, Mayoritas Peserta Desak Pemkab Gresik Pecat Kasi Pemerintahan 'TW'
Font Terkecil
Font Terbesar
GRESIK, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID — Dinamika internal Pemerintah Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendadak memanas. Pemicunya tidak lain adalah digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) khusus guna menentukan nasib jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan berinisial TW yang kini resmi berstatus sebagai tersangka.
Forum yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Kepatihan pada Kamis malam (3/9/2026) tersebut menjadi ajang penentuan sikap warga dan jajaran kelembagaan desa atas dugaan pelanggaran berat yang menyeret nama oknum perangkat desa tersebut.
Instruksi Camat dan Landasan Perda
Kepala Desa Kepatihan, Dodik Suprayogi, mengonfirmasi bahwa Musdes ini digelar secara transparan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi pembinaan dari pihak Kecamatan Menganti.
"Langkah ini merujuk pada surat balasan Camat Menganti atas permohonan penanganan pelanggaran, sekaligus menindaklanjuti surat Pemdes Kepatihan tertanggal 18 Agustus 2026 terkait usulan pemberhentian sementara," ungkap Dodik.
Adapun proses musyawarah ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Suara Bulat BPD, LPMD, dan Mayoritas RW Tuntut Pemecatan
Jalannya musyawarah berlangsung alot namun bernada tegas. Seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang hadir menyuarakan keputusan bulat: menuntut TW diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
Sikap serupa ditunjukkan oleh mayoritas jajaran Ketua RW. Dari total 10 Ketua RW Desa Kepatihan yang hadir di lokasi:
• 8 Ketua RW secara tegas memilih opsi Pemberhentian Tetap.
• 2 Ketua RW memilih opsi Sanksi Disiplin Lainnya.
Hasil voting dan penyampaian aspirasi tersebut secara mutlak mengarah pada desakan pemecatan TW dari jajaran aparatur Pemdes Kepatihan.
Hadir Didampingi Kuasa Hukum, Pihak TW Pilih 'Wait and See'
Meski telah berstatus sebagai tersangka, TW tampak hadir mengawal jalannya Musdes bersama tim kuasa hukumnya, Wagiman, S.H., M.H., serta didampingi tim Posbakum Desa Kepatihan.
Menanggapi hasil Musdes yang menyudutkan kliennya, Wagiman menyatakan pihaknya belum akan mengambil langkah hukum balasan dan memilih menunggu ketukan palu dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
"Kami menunggu hasil keputusan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik terlebih dahulu. Baru setelah itu kami tentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Wagiman singkat.
Bola Panas Kini di Tangan Pemkab Gresik
Kendati Musdes secara mayoritas menghendaki pemecatan, hasil tersebut pada hakikatnya merupakan rekomendasi resmi yang akan diteruskan melalui Camat Menganti kepada Bupati / Pemkab Gresik.
Keputusan eksekutif final mengenai apakah TW akan dieksekusi berupa pemecatan permanen atau sanksi administratif lainnya kini sepenuhnya berada di meja Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jajaran redaksi media ini akan terus mengawal dan menginvestigasi perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Aditya/ Redaksi
Forum yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Kepatihan pada Kamis malam (3/9/2026) tersebut menjadi ajang penentuan sikap warga dan jajaran kelembagaan desa atas dugaan pelanggaran berat yang menyeret nama oknum perangkat desa tersebut.
Instruksi Camat dan Landasan Perda
Kepala Desa Kepatihan, Dodik Suprayogi, mengonfirmasi bahwa Musdes ini digelar secara transparan sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi pembinaan dari pihak Kecamatan Menganti.
"Langkah ini merujuk pada surat balasan Camat Menganti atas permohonan penanganan pelanggaran, sekaligus menindaklanjuti surat Pemdes Kepatihan tertanggal 18 Agustus 2026 terkait usulan pemberhentian sementara," ungkap Dodik.
Adapun proses musyawarah ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Suara Bulat BPD, LPMD, dan Mayoritas RW Tuntut Pemecatan
Jalannya musyawarah berlangsung alot namun bernada tegas. Seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang hadir menyuarakan keputusan bulat: menuntut TW diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
Sikap serupa ditunjukkan oleh mayoritas jajaran Ketua RW. Dari total 10 Ketua RW Desa Kepatihan yang hadir di lokasi:
• 8 Ketua RW secara tegas memilih opsi Pemberhentian Tetap.
• 2 Ketua RW memilih opsi Sanksi Disiplin Lainnya.
Hasil voting dan penyampaian aspirasi tersebut secara mutlak mengarah pada desakan pemecatan TW dari jajaran aparatur Pemdes Kepatihan.
Hadir Didampingi Kuasa Hukum, Pihak TW Pilih 'Wait and See'
Meski telah berstatus sebagai tersangka, TW tampak hadir mengawal jalannya Musdes bersama tim kuasa hukumnya, Wagiman, S.H., M.H., serta didampingi tim Posbakum Desa Kepatihan.
Menanggapi hasil Musdes yang menyudutkan kliennya, Wagiman menyatakan pihaknya belum akan mengambil langkah hukum balasan dan memilih menunggu ketukan palu dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
"Kami menunggu hasil keputusan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik terlebih dahulu. Baru setelah itu kami tentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Wagiman singkat.
Bola Panas Kini di Tangan Pemkab Gresik
Kendati Musdes secara mayoritas menghendaki pemecatan, hasil tersebut pada hakikatnya merupakan rekomendasi resmi yang akan diteruskan melalui Camat Menganti kepada Bupati / Pemkab Gresik.
Keputusan eksekutif final mengenai apakah TW akan dieksekusi berupa pemecatan permanen atau sanksi administratif lainnya kini sepenuhnya berada di meja Pemerintah Kabupaten Gresik sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jajaran redaksi media ini akan terus mengawal dan menginvestigasi perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Aditya/ Redaksi
