BREAKING NEWS

Polemik pencemaran lingkungan saluran drainase di tanah kali Kedinding yang di lakukan salah satu pabrik tersorot,dan harus di tindak tegas.

Surabaya - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
kader Gerindra Mahrubi atau yang di sapa Obeng yang juga seorang aktivis yang berada di beberapa media menyorot Polemik pencemaran saluran drainase di Kelurahan Tanah Kali Kedinding akhirnya mencapai titik kritis. Berdasarkan audit Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam mediasi Senin (16/3), dipastikan bahwa limbah berwarna oranye yang meresahkan warga bersumber dari kebocoran saluran pembuangan milik PT Bamboe.

​Temuan ini sekaligus membersihkan nama PT Rimbaria Rekawira yang sebelumnya sempat terseret dalam dugaan warga. Meski PT Bamboe telah mengakui adanya kerusakan teknis, sorotan tajam kini tertuju pada durasi pencemaran yang dinilai telah berlangsung lama tanpa penanganan serius.


​Ketua Umum Sapura, Musawwi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini selesai hanya dengan janji manis perbaikan. Sapura secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kepada PT Bamboe pada Selasa siang (17/3/2026) dan memberikan tenggat waktu 2×24 jam untuk melakukan klarifikasi secara terbuka.

​”Kami mempertanyakan, apakah ini murni kebocoran teknis atau ada unsur kesengajaan? Mengacu pada keterangan warga, kondisi ini sudah berlarut-larut. Kami menduga kuat ada unsur pembiaran dari pihak PT Bamboe,” tegas Musawwi.

​Lebih lanjut, Musawwi memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu 2×24 jam pihak PT Bamboe tidak kunjung melakukan klarifikasi secara terbuka kepada publik, maka Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura)dan rekan2 media siap turun ke jalan.

​”Jika mereka tetap bungkam, kami akan menggelar aksi demo besar-besaran. Ini menyangkut napas kehidupan dan kesehatan warga yang sudah terganggu sekian lama. Kami akan mengawal aspirasi masyarakat ini hingga tuntas tanpa kompromi,” tambahnya.

​Ia memperingatkan bahwa jika ditemukan bukti kesengajaan atau kelalaian yang disengaja, PT Bamboe wajib diseret ke ranah hukum sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Dalam waktu dekat, Sapura bersama Kader Gerindra Obeng dan rekan rekan media,dan direktur media publikasi terkini,dijadwalkan akan mendatangi langsung ke lokasi pabrik untuk menuntut tiga poin utama:

​Penjelasan detail teknis penyebab kebocoran.
​Timeline pasti pengerjaan perbaikan fisik saluran.

​Jaminan standar pengelolaan limbah agar tidak kembali meracuni pemukiman.
​Mediasi yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Tanah Kali Kedinding tersebut turut disaksikan oleh jajaran Polsekta Kenjeran, Koramil, serta pihak Kecamatan setempat. Aparat dan otoritas lingkungan kini menunggu langkah nyata PT Bamboe sebelum tindakan lebih tegas—baik secara hukum maupun aksi massa—diambil demi melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat Surabaya.

Kontributor: Cak Sanek
Editor: Redaksi 


Posting Komentar