BREAKING NEWS

INTEGRITAS KAJARI GRESIK DIPERTANYAKAN: Kursi Jaksa Agung Kembali Kosong di Sidang Gugatan PMH No. 38

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Indikasi ketidakseriusan aparat penegak hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 38/Pdt.G/2026/PN Gsk, kursi Tergugat I (T1), yakni Jaksa Agung Republik Indonesia, kembali mangkir dan terlihat kosong melompong, Selasa (21/7/2026).

​Mangkirnya pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa tersebut memicu tuduhan pedas dari tim kuasa hukum penggugat. Mereka mempertanyakan integritas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik terkait proses penyampaian relaas (surat panggilan) resmi dari pengadilan.

​Gugatan Buntut Dugaan Kriminalisasi Kasus Hibah

​Perkara PMH ini merupakan buntut dari dinamika penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya.

​Gugatan ini menyasar jajaran petinggi kejaksaan, mulai dari:
​Tergugat I: Jaksa Agung RI
​Tergugat II: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur / Surabaya
​Tergugat III & IV: Kajari Gresik beserta Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik

​Dalam persidangan kali ini, kubu Tergugat II (Kajati Jatim) serta Kajari Gresik dan Pidsus diwakili oleh tim kuasa hukum. Namun, ketidakhadiran Jaksa Agung RI untuk kesekian kalinya menjadi sorotan utama.

​Tim PH Miftahul Rojiq CS Sentil Keberanian Kajari Gresik

​Sidang dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Penggugat dari DPC Perwadi Gresik yang terdiri dari:
​Markacung, S.H., M.H.
​Achmad Toha, S.H., M.H.
​Mashudi, S.H., M.H.
​Asmari, S.H.
​Nur Yatim, S.H., M.H.
​Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Ditemui seusai persidangan, Zainul Ma’arif, S.H., S.E., juru bicara tim penasihat hukum Miftahul Rojiq CS, menyampaikan kekecewaan mendalam atas absennya Jaksa Agung RI.

​"Ketidakhadiran Jaksa Agung untuk kesekian kalinya menjadi tanda tanya besar bagi kami. Apakah surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Gresik ini benar-benar sudah sampai di meja pusat Jaksa Agung RI? Atau justru ada ketakutan dari Kajari Gresik untuk meneruskan surat panggilan ini ke pimpinannya?" tegas Zainul Ma'arif kepada wartawan.

​Gagal Tunjukkan Legal Standing, Sidang Ditunda

​Tak hanya absennya Tergugat I, tim kuasa hukum penggugat juga menyoroti keabsahan perwakilan tergugat yang hadir. Sejak agenda pemeriksaan legal standing, mediasi, hingga sidang materi gugatan hari ini, pihak perwakilan tergugat dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen legal standing yang sah sesuai aturan hukum.

​Akibat ketidakhadiran Tergugat I dan kendala kelengkapan berkas tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu ke depan.

​Majelis Hakim juga memerintahkan jurusita PN Gresik untuk kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada Jaksa Agung RI agar hadir pada persidangan pekan depan.

Tim investigasi/ Redaksi 


Posting Komentar