Bongkar Jaringan Sabu Sistem Ranjau, Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Bekuk Dua Residivis Pengedar Narkotika
GRESIK, || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik dalam menggulung jaringan peredaran gelap narkotika. Dua residivis yang nekat mengontrol jalur peredaran sabu lintas wilayah selatan Gresik akhirnya diringkus. Pengungkapan ini sekaligus berhasil menyelamatkan sedikitnya 10 ribu jiwa dari ancaman barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang diringkus yakni DE alias Bedug dan MWFB (32), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, keduanya memanfaatkan teknik "sistem ranjau" untuk mengelabui petugas.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan jaringan ini bermula dari aduan dan informasi akurat masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang haram di wilayah Gresik Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil menyergap kedua pelaku di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:
• 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total ±38 gram (estimasi nilai Rp68,4 juta).
• 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong), dan 2 pipet kaca.
• 2 unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai sarana mengantar "ranjau".
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku meletakkan paket sabu di titik-titik tersembunyi yang disepakati bersama pemesan secara acak. Jalur distribusi mereka membentang dari Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput (Kecamatan Driyorejo).
Bisnis Haram Beromzet Tinggi:
Dari pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi selama 4 bulan dengan volume edar mencapai 40 gram per minggu (total ±150 gram sabu telah beredar). Sebagai kurir, mereka mengantongi upah Rp25.000 per titik ranjau. Dalam sehari, mereka mampu menyebar hingga 20 titik dengan pendapatan mencapai Rp500.000/hari.
Pengembangan Pemasok Lintas Daerah
Kapolres Gresik menegaskan bahwa rantai pasokan barang haram ini terindikasi berasal dari wilayah luar daerah, yakni Sidoarjo.
"Kami tidak berhenti di dua kurir ini. Identitas penyuplai atau pemasok utama asal Sidoarjo sudah kita kantongi dan saat ini masuk dalam target pengembangan penyelidikan," tegas Kapolres Gresik saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Rekam jejak status residivis salah satu tersangka dipastikan akan menjadi pertimbangan berat dalam tuntutan hukum.
Raport Kinerja: 95 Kasus Diungkap, 10 Ribu Generasi Muda Terselamatkan
Terhitung sepanjang semester pertama hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Gresik tercatat telah berhasil menguliti 95 kasus narkotika dan mengamankan 140 tersangka.
Total barang bukti yang disita meliputi:
• Sabu: 413,35 gram
• Ganja: 83,788 gram
• Pil Dobel L: 16.148 butir
• Ekstasi: 7 butir
Aksi masif ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa generasi muda dari cengkeraman narkoba.
Polres Gresik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus merapatkan barisan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat demi mewujudkan Gresik yang bersih dari narkoba (Bersinar).
HDK / Redaksi
