BREAKING NEWS

Duo Spesialis Pencuri Mesin Diesel Menganti Bertekuk Lutut, Ditangkap Tim Jogoboyo dan Diserahkan ke Polsek Menganti

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pelarian dua bandit spesialis pencurian pemberatan (curat) yang kerap meresahkan pekerja proyek di wilayah Gresik akhirnya kandas. Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, resmi menjebloskan dua pria paruh baya ke dalam sel tahanan setelah terbukti menggasak mesin diesel di sebuah proyek yang berlokasi di Jalan Raya Sidomulyo, Dusun Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

​Kedua tersangka yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi tersebut diketahui bernama Alur Firdaus alias Alung (42), warga Bulak Banteng Kidul No. 37, Surabaya, dan David Sudarta (43), warga Kalilom Lor Indah Gang Dahlia No. 30, Kenjeran, Surabaya.

​Kapolres Gresik melalui Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID membenarkan penahanan kedua tersangka yang menjadi target operasi (TO) jajarannya tersebut.

​"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku pencurian mesin diesel yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polsek Menganti. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan intensif," tegas AKP Arif Rahman, Kamis (16/07).

​Kronologi Penangkapan: Terendus Tim Jogoboyo Saat Melintas di Surabaya

​Aksi kejahatan kedua tersangka ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari korban, Mas Addy Setiawan (42), seorang warga Menganti yang kehilangan mesin diesel di area proyek miliknya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/20/ VII / 2026/ SPKT/POLSEK MENGANTI/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Juli 2026.

​Pelarian kedua pelaku terhenti saat mereka melintas di kawasan hukum Pabean Cantikan, Surabaya. Gerak-gerik keduanya yang mencurigakan saat membonceng mesin diesel langsung memantik kewaspadaan petugas kepolisian.

​Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya yang sedang melakukan patroli presisi langsung menghentikan laju sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan aksi kejahatan mereka.

​"Saat digeledah di kawasan Pabean Cantikan, petugas menemukan satu unit mesin diesel hasil curian serta beberapa alat kejahatan, termasuk kunci T yang biasa digunakan untuk merusak rumah kontak motor," jelas AKP Arif Rahman.

​Setelah sempat diamankan di Polsek Pabean Cantikan untuk pemeriksaan awal, kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dilimpahkan ke Mapolsek Menganti mengingat tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di wilayah hukum Polres Gresik.

​Polisi Lakukan Pengembangan, Diduga Ada TKP Lain

​Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa mesin diesel yang mereka bawa merupakan hasil jarahan dari sebuah proyek di wilayah Menganti, Gresik. Mereka memanfaatkan kelengahan penjaga proyek sebelum akhirnya mengangkut barang curian tersebut menuju arah Surabaya.

​Meski kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Menganti tidak lantas mempercayai pengakuan instan tersebut. Polisi menduga kuat bahwa duo penjahat ini merupakan bagian dari sindikat yang kerap menyasar peralatan proyek dan kendaraan bermotor di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya.

​"Kami masih terus mendalami kasus ini. Penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak apakah ada TKP lain yang pernah disasar oleh kedua tersangka di luar wilayah Menganti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga kondusifitas masyarakat," pungkas AKP Arif Rahman secara tegas kepada BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

​Tim Investigasi / Redaksi 

Posting Komentar