BREAKING NEWS

OJK Diminta Turun Tangan, Zurich Tolak Klaim Motor Hilang dengan Alasan Unik: "Pemilik Usaha Gagal Deteksi Karyawan DPO"

SURABAYA || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sebuah perusahaan asuransi swasta ternama, Zurich, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menolak klaim asuransi sepeda motor milik seorang pelaku usaha mikro cuci motor pinggir jalan.

​Penolakan tersebut memicu kritik tajam karena dinilai tidak masuk akal. Pihak asuransi dituding sengaja membebankan fungsi intelijen kepolisian kepada pelaku usaha kecil demi menghindari kewajiban pembayaran klaim.

​Kronologi Kejadian: Motor Dibawa Kabur Karyawan Baru

​Peristiwa ini bermula ketika sepeda motor milik Tertanggung (pemilik usaha cuci motor) dibawa kabur oleh seorang karyawan yang baru bekerja selama 10 hari. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kontak yang digantung di dalam area internal tempat usaha korban.

​Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku ternyata merupakan bagian dari sindikat kejahatan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Namun secara mengejutkan, status DPO pelaku justru dijadikan senjata oleh pihak asuransi untuk menolak klaim. Zurich menilai Tertanggung "kurang hati-hati dalam menyeleksi karyawan" karena mempekerjakan seorang buronan.

​"Usaha saya hanya cucian sepeda motor pinggir jalan, skala mikro. Karyawan itu baru kerja 10 hari," ujar korban selaku Tertanggung dengan nada kecewa.

​"Bagaimana mungkin asuransi menuntut saya bisa mendeteksi status DPO seseorang layaknya intelijen atau divisi HRD perusahaan besar dengan background check canggih? Jangankan saya, polisi saja masih mencari pelaku. Ini argumen sepihak yang sangat tidak masuk akal!" tegasnya.

​Tabrakan Aturan: Diakui dalam Polis, tapi Tetap Ditolak

​Ironisnya, pihak asuransi secara tertulis sebenarnya telah mengakui bahwa kronologi peristiwa ini telah memenuhi ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 1 angka 1.3.2 tentang risiko pencurian oleh karyawan yang dijamin oleh polis. Namun, klaim tersebut tetap berujung penolakan sepihak.

​Tindakan penolakan ini dinilai cacat hukum karena beberapa alasan kuat:

​Tanpa Investigasi Lapangan: Pihak asuransi diduga sama sekali tidak pernah mengirimkan tim investigator resmi ke lapangan untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini disinyalir melanggar asas transparansi dan keadilan dalam penanganan klaim konsumen yang diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

​Bukan Kelalaian Berat (Gross Negligence): Secara hukum perdata dan dagang, argumen asuransi dinilai gugur demi hukum. Kerugian ini murni merupakan dampak dari tindak pidana pihak ketiga (moral hazard karyawan). Tindakan korban menaruh kunci di dalam area internal toko juga membuktikan tidak adanya unsur kelalaian berat sebagaimana dimaksud dalam Pasar 276 KUHD.

​Lapor OJK dan Siap ke LAPS SJK
​Tidak tinggal diam, Tertanggung kini telah melayangkan sanggahan keras dan tanggapan balik resmi melalui portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

​Seluruh dokumen pendukung telah diserahkan ke OJK, di antaranya:
​Laporan Kepolisian (LP).
​Identitas pelaku yang sempat dicatat pada hari pertama kerja.
​Bukti foto pengamanan lokasi penyimpanan kunci.
​Jika pihak asuransi tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mencairkan klaim dalam waktu dekat, pemilik usaha kecil ini menyatakan siap membawa sengketa ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) guna menuntut keadilan hakiki.

​kontributor: Limbad86
Editor: Redaksi 


Posting Komentar