BREAKING NEWS

Sidang Tanggapan Oleh JPU Kajari Gresik Terkait Nota Pembelaan Terhadap Para Terdakwa

SIDOARJO|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID  -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlokasi di Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby pada Kamis (16/07/2026).

​Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Penuntut Umum (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terhadap Nota Pembelaan (Pleidoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) para terdakwa. Sebelumnya, sidang pembacaan Nota Pembelaan dari pihak terdakwa sendiri telah dilaksanakan pada 9 Juli 2026 lalu.

​Duduk Perkara dan Tuntutan JPU

​Dalam persidangan terungkap bahwa perkara ini bermasalah pada pengalihan fungsi dana hibah pembangunan asrama santri. Dana tersebut digunakan untuk pembelian dua bidang tanah di lokasi Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi. Rinciannya, tanah milik Masruroh dibeli seharga Rp200 juta dengan luas 6x12 meter, serta tanah milik Sadad senilai Rp350 juta (baru dibayarkan uang muka sebesar Rp150 juta) dengan luas 144 meter persegi yang sudah berdiri bangunan di atasnya.

​Sisa anggaran sebesar Rp50 juta dialokasikan untuk pembangunan gedung balai pertemuan. Berdasarkan kesepakatan bersama pihak pondok, di atas dua bidang tanah tersebut kini dibangun Bank Lamtabur dan koperasi, di mana hasil sewa dari Bank Lamtabur dikembalikan untuk menopang pembangunan pondok pesantren.

​Kendati demikian, JPU Kejari Gresik dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal 604 (Pasal 2 UU Tipikor), dengan amar tuntutan sebagai berikut:

​Pidana Pokok: Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

​Pidana Tambahan (Uang Pengganti): Membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

​Barang Bukti: Tanah dan bangunan di atas tiga kavling milik Zainul Rosid dalam persil 6 S Romawi No. 4801 Buku C Desa Penganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dipergunakan untuk perkara lain atas nama Miftahul Rojik dan Khoirul Atoh.

​Biaya Perkara: Masing-masing terdakwa dibebani biaya sidang sebesar Rp5.000,-.

​Soroti Asas Keadilan, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Vonis Bebas

​Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh jajaran Tim Penasihat Hukum dari DPC Perwadi yang terdiri dari:

​Markacung, S.H., M.H.
​Achmad Toha, S.H., M.H.
​Mashudi, S.H., M.H.
​Asmari, S.H.
​Nur Yatim, S.H., M.H.
​Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Menanggapi replik dari JPU, Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dikoordinatori oleh Markacung, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan menaruh harapan besar pada keadilan progresif Majelis Hakim.

​"Kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi proses hukum serta tanggapan yang disampaikan oleh rekan JPU dalam sidang hari ini. Namun, semua keputusan akhir dan kebijaksanaan absolut berada di tangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini," ujar Markacung, S.H., M.H. usai persidangan.

​Lebih lanjut, Markacung secara khusus menekankan bahwa dalam perkara ini sama sekali tidak ada kerugian negara yang dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa. Aliran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut murni dialokasikan untuk kemaslahatan dan kemajuan pondok pesantren, baik untuk saat ini maupun masa depan.

​"Kami sangat berharap Majelis Hakim tidak hanya melihat aspek formalitas hukum semata, melainkan juga menggunakan hati nurani dengan mempertimbangkan asas kelangsungan hidup seseorang. Faktanya, tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi para terdakwa. Semua dana tersebut berwujud fisik dan kemanfaatannya kembali kepada umat dan pondok pesantren," tegasnya.

​Mengakhiri pernyataannya, Tim Penasihat Hukum meminta keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas demi hukum.

​"Sekali lagi, demi tegaknya hukum yang berkeadilan, kami mengetuk pintu hati dan kebijaksanaan Ketua beserta Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya agar dalam sidang putusan mendatang, menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap ketiga terdakwa," pungkas Markacung optimis.

Tim investigasi/ Redaksi 


Posting Komentar