Diduga Lama Beroperasi, Area Sabung Ayam di Panjunan Duduksampeyan Tuai Sorotan, Perangkat Desa Mengaku Tidak Tahu
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Keberadaan sebuah area yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam di Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan lingkungan serta sejauh mana pemerintah desa mengetahui keberadaan lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, area yang diduga menjadi tempat sabung ayam itu berada di belakang sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Desa Panjunan.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas sabung ayam tersebut, seorang panitia diduga berinisial ST membenarkan adanya kegiatan sabung ayam di lokasi itu.
ST menyampaikan bahwa pada Sabtu, lokasi masih terlihat sepi karena belum ada peserta yang membawa ayam. Namun, menurut keterangannya, aktivitas biasanya lebih ramai pada hari Minggu.
"Untuk hari ini, Sabtu, masih sepi. Belum ada yang membawa ayam. Mungkin kalau hari Minggu ramai, buat hiburan desa sekitar sini," ujar ST saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian tersendiri, mengingat kegiatan yang disebut sebagai hiburan masyarakat itu perlu dipastikan apakah sebatas kegiatan hobi atau terdapat unsur perjudian di dalamnya.
Sementara itu, perangkat Desa Panjunan yang dikonfirmasi pada Sabtu (31/10/2026) mengaku belum mengetahui adanya lokasi di belakang warkop yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Pihak perangkat desa menyampaikan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Apabila benar tempat tersebut digunakan untuk kegiatan sabung ayam, pihak desa menyatakan akan menindaklanjutinya.
"Kami selama ini tidak tahu kalau di belakang warkop ada kegiatan seperti itu. Nanti akan kami cek ke lokasi. Kalau memang benar digunakan sebagai tempat sabung ayam, akan kami tindak lanjuti," demikian keterangan perangkat desa.
Perlu Penelusuran Aparat Penegak Hukum
Adanya pengakuan dari seseorang yang disebut sebagai panitia serta pernyataan perangkat desa yang mengaku belum mengetahui keberadaan lokasi tersebut menjadi alasan perlunya penelusuran lebih lanjut.
Aparat kepolisian, khususnya Polsek Duduksampeyan, diharapkan melakukan pengecekan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk apakah terdapat unsur perjudian, transaksi taruhan, maupun pihak-pihak yang terlibat.
Perlu ditegaskan bahwa sabung ayam tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai perjudian tanpa adanya bukti unsur taruhan. Namun, apabila ditemukan praktik perjudian, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun berharap pemerintah desa bersama aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap informasi tersebut. Pengecekan langsung dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Duduksampeyan terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.
Tim Redaksi
