BREAKING NEWS

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

KEDIRI || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
19 Oktober 2026- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri mengembangkan penanganan perkara dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang ditindak pada 24 September 2026 di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan dokumen rincian barang yang menjadi perhatian LPK-RI, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” tersebut tercatat sebanyak 460 bal atau 9.200 slop, setara dengan 92.000 bungkus atau 1.840.000 batang rokok.

Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat merupakan bagian dari peran LPK-RI dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen.

“Dengan jumlah barang yang tercatat mencapai 1.840.000 batang rokok, penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh. Kami berharap penyelidikan tidak berhenti pada sopir, tetapi juga dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan petunjuk dan alat bukti yang mendukung,” tegasnya.

LPK-RI juga memperoleh informasi awal mengenai dugaan asal barang dari wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang dan tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai asal-usul barang maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum didukung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Bidang Hukum LPK-RI, Angga Suryanata, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi dengan mendatangi Kantor Bea dan Cukai Kediri bersama Ketua LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, S.Th., untuk mengantarkan surat permohonan klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami telah mengantarkan surat resmi kepada Bea Cukai Kediri untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa penanganannya tidak hanya berfokus pada pengemudi, tetapi juga menelusuri asal-usul rokok, pihak yang memasok, serta jalur distribusinya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta,” ujar Angga.

Sementara itu, Ketua LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, S.Th., menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bersama Bidang Hukum LPK-RI merupakan bentuk kepedulian terhadap pengawasan barang yang beredar di masyarakat sekaligus upaya meminta kejelasan penanganan perkara.

“Kami datang langsung ke Bea Cukai Kediri untuk mengantarkan surat resmi dan meminta agar perkara ini mendapat perhatian serius. Dengan jumlah barang yang begitu besar, masyarakat tentu berharap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri secara tuntas. Kami juga berharap surat yang telah kami sampaikan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Endras.

LPK-RI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan barang yang beredar dan pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen. LPK-RI berharap Bea Cukai menindaklanjuti setiap petunjuk yang relevan agar penanganan perkara berjalan objektif dan menyeluruh.

LPK-RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta, dan alat bukti yang sah oleh aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas DPP LPK-RI / Redaksi 


Posting Komentar