Media Tak Perlu lagi Verifikasi dan UKW Untuk Jurnalis, Kata Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.
Jakarta, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, ketika undang-undang ini pertama kali disahkan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan perusahaan pers untuk mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers," ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Dr. Ninik menambahkan, setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers sendiri memiliki tugas mendata perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pers.Selain itu, Ninik juga menyinggung tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, UKW bukanlah syarat wajib bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.
UKW bukanlah perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers," jelas Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Kamsul menekankan bahwa banyak wartawan di Indonesia yang belum mengikuti atau lulus UKW, namun tetap melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
Menurutnya, lulus UKW tidak serta-merta menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan."Banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas produk jurnalistik mereka masih rendah.
Sebaliknya, ada juga wartawan yang belum ikut UKW, tetapi produk jurnalistik mereka sangat berkualitas," ungkap Kamsul yang juga merupakan Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, serta Sarjana dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.
Pernyataan ini mencerminkan bahwa kualitas jurnalistik tidak semata-mata ditentukan oleh lulus tidaknya wartawan dalam UKW, melainkan lebih pada kemampuan individu dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
