BREAKING NEWS

NGAWI TERKINI: Bukan Hanya Habaib Palsu / Makam Palsu, Kini Obat Tikus Pun Dipalsukan



Ngawi, BUSERMEDIAINVESTIGASI.COM - Wabah hama tikus yang menyerang lahan pertanian di wilayah Ngawi memicu tindakan kriminal yang tak terduga. Seorang pria bernama Guntur Aji Purnomo (29), warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan obat tikus palsu.


“Pelaku memanfaatkan situasi darurat akibat serangan hama tikus untuk meraup keuntungan dengan cara yang melanggar hukum. Tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan produsen obat tikus asli, tetapi juga membahayakan para petani yang menggunakan produk tersebut,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/8/2024).


Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup sederhana namun efektif. Guntur membeli obat tikus impor tanpa merek melalui platform online dengan harga Rp 23 ribu per botol. Selanjutnya, ia memesan stiker dengan desain yang menyerupai merek terkenal, kemudian menempelkan stiker tersebut pada botol obat tikus palsu sebelum dijual kepada para sales dengan harga Rp 30 ribu per botol.


“Para sales kemudian menjual obat tikus palsu ini ke toko-toko pertanian seharga Rp 32 ribu, dan oleh toko-toko tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang bervariasi antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu per botol,” tambah Dwi.


Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyebutkan bahwa sebanyak 190 botol obat tikus palsu siap edar berhasil diamankan sebagai barang bukti.


Baca Juga: Detik-Detik Mencekam: Pencuri Motor di Gresik Diringkus Warga, Nyawa Hampir Melayang!


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Joshua.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para petani, agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian. Joshua juga mengingatkan bahwa salah satu tanda produk palsu yang ditemukan dalam kasus ini adalah tutup botol yang biasanya berwarna merah diganti menjadi putih oleh pelaku.


---

Posting Komentar