Jurnalis Wajib Baca Info Penting ini! Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor di Gedung Dewan Pers dan Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Smallest Font
Largest Font
Jakarta, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID- Dewan Pers telah mengambil keputusan penting dengan melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan fasilitas kantor yang berada di Gedung Dewan Pers. Keputusan ini juga mencakup larangan bagi PWI untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), salah satu kegiatan penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia.
Menurut informasi yang diterima, keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan mendalam oleh pihak Dewan Pers.
Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor dan Gelar Uji Kompetensi Wartawan Akibat Dualisme Kepengurusan
Dewan Pers resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers serta tidak memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan dualisme kepengurusan PWI yang belum terselesaikan.
Melalui Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers menyatakan bahwa mulai 1 Oktober 2024, penggunaan kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, tidak diperbolehkan bagi kedua pihak yang berseteru, yakni kubu Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang, sampai ada keputusan lebih lanjut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat keputusan tersebut.
"Dewan Pers juga menyatakan bahwa Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI tidak dapat melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi pihak lain," bunyi keputusan tersebut.
Larangan ini muncul di tengah dualisme kepengurusan PWI yang masih belum menemukan jalan keluar. Kubu Hendry CH Bangun diakui secara hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sesuai SK Menkumham, tetapi juga mencantumkan nama Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan tersebut. Kondisi ini memaksa Dewan Pers untuk bersikap netral dan tidak memihak dalam konflik internal PWI.
Selain larangan penggunaan kantor dan UKW, Dewan Pers juga meminta kedua kepengurusan untuk menyepakati perwakilan dalam Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA). Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam badan tersebut.
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan kepentingan seluruh anggota PWI terlindungi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong upaya rekonsiliasi antara dua kubu yang tengah berselisih, sehingga roda organisasi dapat berjalan kembali dengan baik.
Hingga saat ini, PWI belum memberikan tanggapan resmi terkait larangan ini. Namun, situasi ini telah menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis yang berharap agar konflik internal PWI segera terselesaikan demi kelancaran program-program organisasi, termasuk Uji Kompetensi Wartawan yang sangat penting bagi profesionalisme dunia pers di Indonesia.
Menurut informasi yang diterima, keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan mendalam oleh pihak Dewan Pers.
Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor dan Gelar Uji Kompetensi Wartawan Akibat Dualisme Kepengurusan
Dewan Pers resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers serta tidak memberikan izin bagi PWI untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan dualisme kepengurusan PWI yang belum terselesaikan.
Melalui Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers menyatakan bahwa mulai 1 Oktober 2024, penggunaan kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, tidak diperbolehkan bagi kedua pihak yang berseteru, yakni kubu Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang, sampai ada keputusan lebih lanjut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat keputusan tersebut.
"Dewan Pers juga menyatakan bahwa Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI tidak dapat melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi pihak lain," bunyi keputusan tersebut.
Larangan ini muncul di tengah dualisme kepengurusan PWI yang masih belum menemukan jalan keluar. Kubu Hendry CH Bangun diakui secara hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sesuai SK Menkumham, tetapi juga mencantumkan nama Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan tersebut. Kondisi ini memaksa Dewan Pers untuk bersikap netral dan tidak memihak dalam konflik internal PWI.
Selain larangan penggunaan kantor dan UKW, Dewan Pers juga meminta kedua kepengurusan untuk menyepakati perwakilan dalam Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA). Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam badan tersebut.
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan kepentingan seluruh anggota PWI terlindungi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong upaya rekonsiliasi antara dua kubu yang tengah berselisih, sehingga roda organisasi dapat berjalan kembali dengan baik.
Hingga saat ini, PWI belum memberikan tanggapan resmi terkait larangan ini. Namun, situasi ini telah menjadi sorotan publik, terutama di kalangan jurnalis yang berharap agar konflik internal PWI segera terselesaikan demi kelancaran program-program organisasi, termasuk Uji Kompetensi Wartawan yang sangat penting bagi profesionalisme dunia pers di Indonesia.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.