Pendamping Hukum Desak Penyelidikan Kasus Dugaan Perk*s*an Santriwati di Kampak Trenggalek
Smallest Font
Largest Font
Trenggalek – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pendamping hukum yang mewakili korban dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang santriwati oleh oknum Kiai di Kampak, Trenggalek, menegaskan perlunya penyelesaian segera dari pihak kepolisian. Haris, salah satu pendamping hukum, menyatakan bahwa kasus ini harus dituntaskan untuk memberikan kejelasan bagi korban dan masyarakat.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai dan santriwati di Trenggalek mulai menarik perhatian publik. Haris Yudhianto, pendamping hukum korban yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, angkat bicara mengenai kasus yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Haris menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada di masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Ia menyatakan bahwa, "Ini (kasus kiai diduga hamili santriwati) harus dituntaskan. Polisi ditugaskan untuk menyelidiki sampai tuntas. Kalau tidak tuntas, selamanya akan menjadi pertanyaan, kenapa ada korban bahkan sampai hamil tetapi tidak ada pelakunya?"
Menyikapi lamanya proses hukum yang berjalan, Haris menegaskan bahwa waktu penyelesaian sangat bergantung pada undang-undang yang berlaku serta bagaimana pihak kepolisian mengelola penyelidikan. Ia mengatakan, “Kalau ada kesulitan untuk memenuhinya, itu semua tergantung." Haris juga menambahkan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak terhambat dan harus ditangani dengan serius oleh pihak berwajib.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat implikasi sosial dan moral yang ada di dalamnya. Haris berharap agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung demi keadilan bagi korban.
Pendamping hukum yang mewakili korban dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang santriwati oleh oknum Kiai di Kampak, Trenggalek, menegaskan perlunya penyelesaian segera dari pihak kepolisian. Haris, salah satu pendamping hukum, menyatakan bahwa kasus ini harus dituntaskan untuk memberikan kejelasan bagi korban dan masyarakat.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai dan santriwati di Trenggalek mulai menarik perhatian publik. Haris Yudhianto, pendamping hukum korban yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, angkat bicara mengenai kasus yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Haris menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada di masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Ia menyatakan bahwa, "Ini (kasus kiai diduga hamili santriwati) harus dituntaskan. Polisi ditugaskan untuk menyelidiki sampai tuntas. Kalau tidak tuntas, selamanya akan menjadi pertanyaan, kenapa ada korban bahkan sampai hamil tetapi tidak ada pelakunya?"
Menyikapi lamanya proses hukum yang berjalan, Haris menegaskan bahwa waktu penyelesaian sangat bergantung pada undang-undang yang berlaku serta bagaimana pihak kepolisian mengelola penyelidikan. Ia mengatakan, “Kalau ada kesulitan untuk memenuhinya, itu semua tergantung." Haris juga menambahkan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak terhambat dan harus ditangani dengan serius oleh pihak berwajib.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat implikasi sosial dan moral yang ada di dalamnya. Haris berharap agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung demi keadilan bagi korban.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini. Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.