Tampang Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan! Saat Ditangkap Hanya Mengenakan Kolor Hijau
Smallest Font
Largest Font
Sumatra barat - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
- Nurullah Wartawan Kontributor Lampung Menyampaikan Pada Redaksi Bahwa
Pelarian Indra Septriaman, tersangka pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan, akhirnya berakhir di tengah perkebunan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya mengenakan kolor hijau, saat bersembunyi di atas loteng sebuah pondok pada Kamis, 19 September 2024.
Setelah menjadi buronan selama beberapa hari, petugas gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan Indra pada pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim yang terus mengejar jejak pelaku hingga ke daerah terpencil tersebut. Saat ditemukan, Indra terlihat lemah dan tak berdaya, seolah sudah menyerah pada nasibnya.
Pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan keliling di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS), ditangkap. Saat ini, pelaku dalam perjalanan menuju polres dan kasus segera dirilis.
"Alhamdulillah, sudah ditangkap," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
"Kalau sudah sampai Polres, kita rilis. Sekarang persiapan," katanya.
Menurut keterangan aparat, Indra berusaha menghindar dari kejaran dengan bersembunyi di loteng pondok, namun upayanya untuk kabur dari jeratan hukum sia-sia. Petugas yang sudah mengepung area tersebut dengan sigap mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Indra Septriaman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang berbunyi bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengatur hukuman bagi pelaku yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini semakin memperberat posisi Indra karena ada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban sebelum pembunuhan, yang juga dapat memperberat hukuman.
Masyarakat sekitar berharap agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya yang keji. Vonis hukuman maksimal diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kriminal serupa.
- Nurullah Wartawan Kontributor Lampung Menyampaikan Pada Redaksi Bahwa
Pelarian Indra Septriaman, tersangka pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan, akhirnya berakhir di tengah perkebunan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya mengenakan kolor hijau, saat bersembunyi di atas loteng sebuah pondok pada Kamis, 19 September 2024.
Setelah menjadi buronan selama beberapa hari, petugas gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan Indra pada pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim yang terus mengejar jejak pelaku hingga ke daerah terpencil tersebut. Saat ditemukan, Indra terlihat lemah dan tak berdaya, seolah sudah menyerah pada nasibnya.
Pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan keliling di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS), ditangkap. Saat ini, pelaku dalam perjalanan menuju polres dan kasus segera dirilis.
"Alhamdulillah, sudah ditangkap," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
"Kalau sudah sampai Polres, kita rilis. Sekarang persiapan," katanya.
Menurut keterangan aparat, Indra berusaha menghindar dari kejaran dengan bersembunyi di loteng pondok, namun upayanya untuk kabur dari jeratan hukum sia-sia. Petugas yang sudah mengepung area tersebut dengan sigap mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Indra Septriaman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang berbunyi bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengatur hukuman bagi pelaku yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini semakin memperberat posisi Indra karena ada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban sebelum pembunuhan, yang juga dapat memperberat hukuman.
Masyarakat sekitar berharap agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya yang keji. Vonis hukuman maksimal diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan kriminal serupa.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.