BREAKING NEWS

Aksi Besar Besaran! Ormas MADAS DPC Gresik dan Lamongan Siap Gelar Aksi Penyampaian Pendapat di Bojonegoro


Bojonegoro – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Lembaga Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (MADAS) Kabupaten Gresik dan MADAS Lamongan Serentak akan menggelar aksi Besar besaran guna penyampaian pendapat di muka umum pada tanggal 8-10 Oktober 2024 di kantor TRUE FINANCE cabang Bojonegoro. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya MADAS untuk mempertanyakan kinerja dan prosedur yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut terkait penarikan unit kendaraan nasabah.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kapolres Bojonegoro dan Kasat Intelkam, MADAS Gresik menyatakan bahwa aksi tersebut akan melibatkan 30 anggota dari MADAS Gresik dan Lamongan. Aksi ini direncanakan menggunakan alat peraga berupa microphone, spanduk, poster, dan selebaran. Rute aksi akan dimulai dari posko MADAS Gresik dan Lamongan, dengan 5 unit mobil pribadi sebagai sarana transportasi menuju lokasi aksi.

Aksi ini merupakan tanggapan atas indikasi dugaan pelanggaran prosedur oleh TRUE FINANCE dalam penanganan nasabah. MADAS menuntut TRUE FINANCE untuk mengevaluasi kinerja dalam proses penarikan unit kendaraan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, serta dugaan adanya modus penipuan dalam praktik pembiayaan.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa mereka berharap agar pihak TRUE FINANCE segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian terkait masalah yang dihadapi nasabah. Aksi ini adalah bentuk dari komitmen MADAS untuk membela hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan tersebut.

Pihak MADAS menegaskan aksi ini akan berlangsung secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya aksi ini, Ketua Umum Ormas MADAS DPC Gresik, H. Moh Salim, berharap agar terdapat transparansi peraturan yang jelas, sehingga konsumen atau customer tidak dirugikan secara sepihak. "Sebagai pihak yang terkait, kami berharap TRUE FINANCE bisa bertindak bijaksana dalam menangani setiap kasus yang ada, tanpa merugikan konsumen," ungkapnya.

Selain itu, surat pemberitahuan aksi ini telah secara resmi melalui proses perizinan dari pihak berwenang, mulai dari Kapolri di Jakarta, Kapolda Jawa Timur, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI