Ketua PWDPI Jatim Apresiasi Bareskrim POLRI Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Amazon Fedex
Smallest Font
Largest Font
Jatim - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur, Mei Teguh Priyono, menyampaikan apresiasinya terhadap Bareskrim POLRI yang merespons cepat laporan mengenai kasus penipuan yang diduga dilakukan platform Amazon Fedex. Kasus ini telah memakan korban hingga ratusan orang dengan kerugian mencapai hampir Rp13 miliar.
Dalam keterangannya, Mei Teguh Priyono mengungkapkan bahwa PWDPI telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3D) dari Bareskrim POLRI untuk kedua kalinya. Langkah ini diambil Bareskrim dalam mengusut laporan dari para korban yang merasa dirugikan oleh platform Amazon Fedex, yang beroperasi dari Singapura.
"Langkah konkret yang diambil Bareskrim POLRI merupakan upaya positif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas platform ilegal. Kami juga sudah mengumpulkan surat kuasa dari para korban dan bukti-bukti penipuan yang melibatkan platform tersebut," ujar Teguh.
Diketahui, platform Amazon Fedex ini diduga aktif merekrut penjual di media sosial dan menjanjikan keuntungan besar. Namun, pada kenyataannya, banyak penjual asal Indonesia yang justru mengalami kerugian finansial setelah terlibat dengan platform ini. "Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi korban yang jatuh," tambah Teguh mewakili lebih dari 111 korban yang tergabung dalam grup korban Amazon Fedex.
PWDPI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran dari platform e-commerce atau investasi yang belum terbukti kredibilitasnya. Mereka juga berharap agar pihak terkait, terutama Kepolisian, dapat menindak tegas platform-platform penipuan yang merugikan masyarakat.
Tetap ikuti perkembangan terbaru kasus ini di Liputan Warta Jatim. (Aa-Jatim).
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur, Mei Teguh Priyono, menyampaikan apresiasinya terhadap Bareskrim POLRI yang merespons cepat laporan mengenai kasus penipuan yang diduga dilakukan platform Amazon Fedex. Kasus ini telah memakan korban hingga ratusan orang dengan kerugian mencapai hampir Rp13 miliar.
Dalam keterangannya, Mei Teguh Priyono mengungkapkan bahwa PWDPI telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3D) dari Bareskrim POLRI untuk kedua kalinya. Langkah ini diambil Bareskrim dalam mengusut laporan dari para korban yang merasa dirugikan oleh platform Amazon Fedex, yang beroperasi dari Singapura.
"Langkah konkret yang diambil Bareskrim POLRI merupakan upaya positif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas platform ilegal. Kami juga sudah mengumpulkan surat kuasa dari para korban dan bukti-bukti penipuan yang melibatkan platform tersebut," ujar Teguh.
Diketahui, platform Amazon Fedex ini diduga aktif merekrut penjual di media sosial dan menjanjikan keuntungan besar. Namun, pada kenyataannya, banyak penjual asal Indonesia yang justru mengalami kerugian finansial setelah terlibat dengan platform ini. "Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi korban yang jatuh," tambah Teguh mewakili lebih dari 111 korban yang tergabung dalam grup korban Amazon Fedex.
PWDPI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran dari platform e-commerce atau investasi yang belum terbukti kredibilitasnya. Mereka juga berharap agar pihak terkait, terutama Kepolisian, dapat menindak tegas platform-platform penipuan yang merugikan masyarakat.
Tetap ikuti perkembangan terbaru kasus ini di Liputan Warta Jatim. (Aa-Jatim).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.