BREAKING NEWS

Lebih dari 10 Orang Menganiaya di Depan PT. Blue Shark, Tapi Hanya Tiga yang Disidangkan: Keadilan Dipertanyakan

Gresik, 10 Juni 2025 — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aroma kejanggalan tercium di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik saat kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di depan gerbang PT. Blue Shark, kawasan industri Maspion Manyar, kembali digelar. Tragedi yang menyeret lebih dari sepuluh pelaku itu kini hanya menyisakan tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Di manakah yang lainnya?

Sidang yang berlangsung di ruang Sari dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Bagus Trenggono, S.H., M.H., dan Arni Mufidah Thalib, S.H., M.H. Suasana tegang terasa saat korban utama maju memberikan kesaksian.

Dengan suara bergetar menahan emosi, korban menceritakan kronologi awal insiden. Berawal dari persoalan sepele di tempat kerja—teguran biasa yang dibalas dengan hinaan dan amarah. “Dia bilang saya banyak tanya seperti perempuan. Tapi saya sabar, saya teruskan pekerjaan saya,” tutur korban. Namun, rasa sabar itu berbuah luka.

Puncaknya terjadi pada Senin pagi, 24 Februari 2025. Korban datang ke pabrik dengan niat menyelesaikan masalah. Tapi belum sempat turun dari motor, mimpi buruk terjadi. Ia disergap, dipukul, ditendang, dan diinjak oleh gerombolan pelaku yang tak berperikemanusiaan. “Saya bahkan belum sempat berdiri, lebih dari sepuluh orang langsung menyerang saya,” katanya dengan nada getir.

Namun ada yang lebih menyakitkan dari luka fisik: rasa tidak adil. “Kenapa hanya tiga orang yang disidangkan? Padahal saya lihat dengan mata kepala sendiri, jumlah mereka lebih dari sepuluh,” seru korban, menyuarakan kekecewaan yang menggantung di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim pun angkat suara, menjelaskan bahwa pengadilan hanya memproses berkas perkara yang diserahkan oleh jaksa dan penyidik. “Kami tidak bisa mengadili yang tidak ada dalam berkas. Tanyakan kepada pihak penyidik,” ujar hakim tegas.

Dua saksi lain turut memperkuat kesaksian korban—security perusahaan, Ichwan Ridwan, dan karyawan bernama Dika. Keduanya menyatakan hal serupa: pengeroyokan terjadi di depan mata mereka, dilakukan oleh lebih dari sepuluh orang.

Namun, Jaksa Penuntut Umum hanya menyodorkan tiga terdakwa. Ketika dikonfirmasi, JPU berdalih bahwa hal tersebut berada di ranah penyidik Polres Gresik. Bahkan sempat ditunjukkan adanya surat perdamaian dan nilai nominal yang tak disebutkan secara rinci, menambah rasa ganjil dalam penanganan kasus ini.

Penyidik Unit 1 Pidana Umum Polres Gresik akhirnya angkat suara pada Kamis (12/6/2025). Mereka mengakui tujuh orang lainnya masih buron dan berstatus DPO (daftar pencarian orang). “Tiga tersangka sudah kami limpahkan. Sisanya masih kami kejar,” ujar penyidik singkat.

Debby Puspita sari, SH Kuasa Hukum Korban Juga Menyampaikan Kami Komitment akan mendampingi Kasus ini hingga tuntas penyelesaiannya. Ujarnya.

Gus Aulia, SE.MM.SH Ketua Presidium DPP PWDPI ( Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Beliau Membenarkan Hal Tersebut diatas dan kami juga telah menurunkan Tim Investigasi dilapangan Guna Menyelusuri Fakta kebenarannya, Kami Selalu Komitmen Menyajikan Fakta dibalik sebuah berita, Yang mana Tim kami sempat menemukan sebuah kejanggalan yang terjadi dalam sebuah persidangan terkait adanya sebuah komitmen pernyataan perdamaian namun diduga terjadi cacat hukum.

Terkait dokumen tersebut dinilai one prestasi sebab korban tidak menerima uang damai guna biaya pengobatan korban, sehingga dinilai batal. Dan justru yang jadi pertanyaan diduga oknum berinisial Krsn ini telah membawa kembali dana tersebut, namun dokumen yang cacat hukum kenapa terus dilanjutkan dibawa jaksa PU diajukan ke persidangan. Hak jawab kami persilahkan dan kami nantikan dari oknum yang sempat mengaku sebagai pengacara namun belum bisa beracara.

Kini publik menuntut lebih dari sekadar penjelasan. Mereka menuntut keadilan.

Apakah para pelaku lain akan benar-benar diburu dan diadili?
Ataukah tiga orang ini akan menjadi kambing hitam dari amukan massal yang seharusnya dipertanggungjawabkan bersama?

Keadilan kini menunggu jawaban.
Aa - Jatim.

Post a Comment