Perkembangan Terkini! Kompolnas Tegaskan Guru Honorer Supriyani Tidak Ditahan, Bantah Tuduhan Kriminalisasi.
Smallest Font
Largest Font
Konawe Selatan - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, yang sedang menghadapi tuduhan kekerasan terhadap siswa, tidak ditahan oleh penyidik kepolisian. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menanggapi maraknya perbincangan di media sosial mengenai kasus yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Kami menanyakan apakah benar penyidik melakukan penahanan terhadap Ibu Supriyani, ternyata dijawab tidak benar," kata Poengky saat dihubungi Kamis, 24 Oktober 2024. Ia juga menjelaskan bahwa Kompolnas tengah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap dari penanganan kasus ini.
Poengky menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) telah diupayakan sebanyak tiga kali oleh penyidik. Meski demikian, hingga kini belum ada titik temu dalam perkara itu. "Penyidik sudah mencoba melakukan restorative justice sebanyak tiga kali, tetapi belum ada kesepakatan," jelasnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, yang sedang menghadapi tuduhan kekerasan terhadap siswa, tidak ditahan oleh penyidik kepolisian. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menanggapi maraknya perbincangan di media sosial mengenai kasus yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Kami menanyakan apakah benar penyidik melakukan penahanan terhadap Ibu Supriyani, ternyata dijawab tidak benar," kata Poengky saat dihubungi Kamis, 24 Oktober 2024. Ia juga menjelaskan bahwa Kompolnas tengah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap dari penanganan kasus ini.
Poengky menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) telah diupayakan sebanyak tiga kali oleh penyidik. Meski demikian, hingga kini belum ada titik temu dalam perkara itu. "Penyidik sudah mencoba melakukan restorative justice sebanyak tiga kali, tetapi belum ada kesepakatan," jelasnya.
Meskipun kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, Poengky menyatakan bahwa upaya damai melalui restorative justice akan terus didorong oleh Kompolnas. "Kami berharap para pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai," katanya.
Kompolnas juga menyoroti beredarnya informasi terkait permintaan uang dari keluarga korban kepada Supriyani. Dalam investigasi yang dilakukan, Poengky memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penahanan dalam kasus Supriyani bukan dilakukan oleh penyidik kepolisian, melainkan oleh jaksa. "Penahanan tidak dilakukan oleh penyidik, melainkan jaksa," tuturnya. Dia pun meminta untuk menanyakan lebih lanjut soal penahanan guru honorer itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dituduh menghukum muridnya. Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriyani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap guru dan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan pendidikan. Kompolnas berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.(Tim-red).
Kompolnas juga menyoroti beredarnya informasi terkait permintaan uang dari keluarga korban kepada Supriyani. Dalam investigasi yang dilakukan, Poengky memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penahanan dalam kasus Supriyani bukan dilakukan oleh penyidik kepolisian, melainkan oleh jaksa. "Penahanan tidak dilakukan oleh penyidik, melainkan jaksa," tuturnya. Dia pun meminta untuk menanyakan lebih lanjut soal penahanan guru honorer itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dituduh menghukum muridnya. Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriyani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap guru dan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan pendidikan. Kompolnas berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.(Tim-red).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.