Residivis Pelaku Penembakan di Batu Ditangkap, Senjata Rakitan Dibeli dari Toko Online
Smallest Font
Largest Font
Batu – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pelaku penembakan yang menggemparkan wilayah Kelurahan Temas, Kota Batu, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu pada Jumat (11/10). Pelaku, berinisial MS (52), merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama. Dia ditangkap kurang dari tujuh jam setelah melakukan aksinya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa MS melakukan penembakan menggunakan senjata rakitan jenis revolver. “Pelaku menembak korban dengan senjata rakitan yang dibelinya secara online dan merakitnya sendiri. Dia melakukannya dua kali dengan tangan kirinya,” jelas Andi.
Insiden pertama terjadi pada 1 Oktober 2024 di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Korban adalah warga Petungsari, Kabupaten Pasuruan, yang sempat berselisih di jalan dengan pelaku. MS menembak tangan korban, yang kemudian dilarikan ke RS Lavalete, Kota Malang.
Sementara itu, kejadian kedua berlangsung pada Kamis (10/10) di depan Kantor Kelurahan Temas. Korban, AS (38), terkena tembakan di bagian dada kiri saat berboncengan dengan keluarganya. “Pelaku merasa diikuti oleh korban, sehingga dia berbalik arah dan menembaknya,” kata Andi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan, amunisi, serta sepeda motor milik tersangka. MS mengaku belajar merakit senjata selama tiga tahun melalui media sosial, dan membeli bahan senjata seharga Rp 2,7 juta dari toko online.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Batu akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.
Pelaku penembakan yang menggemparkan wilayah Kelurahan Temas, Kota Batu, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu pada Jumat (11/10). Pelaku, berinisial MS (52), merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama. Dia ditangkap kurang dari tujuh jam setelah melakukan aksinya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa MS melakukan penembakan menggunakan senjata rakitan jenis revolver. “Pelaku menembak korban dengan senjata rakitan yang dibelinya secara online dan merakitnya sendiri. Dia melakukannya dua kali dengan tangan kirinya,” jelas Andi.
Insiden pertama terjadi pada 1 Oktober 2024 di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Korban adalah warga Petungsari, Kabupaten Pasuruan, yang sempat berselisih di jalan dengan pelaku. MS menembak tangan korban, yang kemudian dilarikan ke RS Lavalete, Kota Malang.
Sementara itu, kejadian kedua berlangsung pada Kamis (10/10) di depan Kantor Kelurahan Temas. Korban, AS (38), terkena tembakan di bagian dada kiri saat berboncengan dengan keluarganya. “Pelaku merasa diikuti oleh korban, sehingga dia berbalik arah dan menembaknya,” kata Andi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata rakitan, amunisi, serta sepeda motor milik tersangka. MS mengaku belajar merakit senjata selama tiga tahun melalui media sosial, dan membeli bahan senjata seharga Rp 2,7 juta dari toko online.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Batu akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.