Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Jual Beli Rekening untuk Judi Online Kamboja di Cengkareng
Smallest Font
Largest Font
Jakarta, Jumat (8/11/2024) – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan jual beli rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online terhubung dengan jaringan di Kamboja. Sebanyak delapan orang berhasil ditangkap dalam operasi ini di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat.
Delapan tersangka yang ditangkap antara lain berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa sindikat ini terbagi dalam tiga klaster.
“Klaster pertama adalah peserta yang menjual dan menyewakan rekening pribadi mereka kepada jaringan tersangka. Klaster kedua adalah mereka yang merekrut peserta untuk membuat rekening dan ATM baru. Sedangkan klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening, yakni tersangka RS,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan jual beli rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online terhubung dengan jaringan di Kamboja. Sebanyak delapan orang berhasil ditangkap dalam operasi ini di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat.
Delapan tersangka yang ditangkap antara lain berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa sindikat ini terbagi dalam tiga klaster.
“Klaster pertama adalah peserta yang menjual dan menyewakan rekening pribadi mereka kepada jaringan tersangka. Klaster kedua adalah mereka yang merekrut peserta untuk membuat rekening dan ATM baru. Sedangkan klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening, yakni tersangka RS,” ujar Kombes Pol Syahduddi.
Modus operandi dari sindikat ini adalah dengan mengirimkan ponsel yang sudah terinstal aplikasi m-banking kepada jaringan mereka di Kamboja. Ponsel tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi di Pluit, Jakarta Utara. Di Kamboja, warga negara Indonesia (WNI) lainnya bertindak sebagai operator yang mengelola situs judi online.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, polisi menemukan lebih dari seribu bukti resi pengiriman, dengan tiap resi membawa dua unit ponsel yang masing-masing berisi dua aplikasi m-banking. Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian memperkirakan terdapat sekitar 4.324 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online dalam jaringan ini.
Kasus ini mulai terkuak setelah polisi menangkap empat pelaku, yaitu RD, AR, ME, dan RH, saat memperpanjang kontrak penggunaan rekening, ATM, dan buku tabungan yang nantinya digunakan sebagai alat transaksi dalam aktivitas judi online.
Penangkapan ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan sindikat judi online yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem perbankan. Kombes Pol Syahduddi berharap masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik semacam ini.(ica-Jkt).
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, polisi menemukan lebih dari seribu bukti resi pengiriman, dengan tiap resi membawa dua unit ponsel yang masing-masing berisi dua aplikasi m-banking. Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian memperkirakan terdapat sekitar 4.324 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online dalam jaringan ini.
Kasus ini mulai terkuak setelah polisi menangkap empat pelaku, yaitu RD, AR, ME, dan RH, saat memperpanjang kontrak penggunaan rekening, ATM, dan buku tabungan yang nantinya digunakan sebagai alat transaksi dalam aktivitas judi online.
Penangkapan ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan sindikat judi online yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem perbankan. Kombes Pol Syahduddi berharap masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik semacam ini.(ica-Jkt).
Tonton Siaran Cuplikan Video Disini:
https://vt.tiktok.com/ZSjSjbonG/