Kado Bahagia Untuk Netizen Indonesia, Tepat Di Hari Guru, Guru Supriyani Dibebaskan, Kini Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik Pelapor.
Smallest Font
Largest Font
Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11/2024) akhirnya memutuskan kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer, dengan hasil menggembirakan. Majelis Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 SD yang merupakan anak dari Aipda WH, pelapor dalam kasus ini.
Putusan ini memastikan Supriyani bebas dari segala tuntutan. Vonis tersebut disambut haru oleh keluarga, rekan sesama guru, serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan penuh kepada Supriyani.
Kuasa Hukum Siap Ambil Langkah Hukum
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik Aipda WH yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Tuduhan yang tidak berdasar ini telah mencemarkan nama baik Ibu Supriyani dan berdampak besar pada kehidupannya," tegas Andri saat ditemui usai persidangan.
Dukungan Mengalir untuk Supriyani
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, khususnya di Sulawesi Tenggara. Banyak pihak menilai laporan terhadap Supriyani tidak adil dan cenderung memojokkan profesi guru yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugasnya.
Sejumlah aktivis pendidikan menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka berharap pemerintah memberikan perlindungan lebih bagi para guru, terutama yang bertugas di daerah terpencil seperti Supriyani.
Pelajaran bagi Semua Pihak
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menangani masalah di lingkungan pendidikan. Sebagai pelapor, Aipda WH kini menghadapi ancaman langkah hukum dari pihak Supriyani.
Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana tanpa terburu-buru membawa perkara ke ranah hukum. Guru, sebagai pendidik generasi muda, perlu mendapatkan penghormatan dan dukungan yang memadai dalam menjalankan tugas mulianya.
Harapan untuk Kedamaian
Supriyani sendiri berharap kejadian ini tidak terulang di masa depan. “Saya ingin kembali mengajar dengan tenang dan mendidik anak-anak. Semoga ini menjadi yang terakhir,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari kuasa hukum Supriyani dalam mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas kriminalisasi yang dialaminya. (Tim -red).
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11/2024) akhirnya memutuskan kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer, dengan hasil menggembirakan. Majelis Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 SD yang merupakan anak dari Aipda WH, pelapor dalam kasus ini.
Putusan ini memastikan Supriyani bebas dari segala tuntutan. Vonis tersebut disambut haru oleh keluarga, rekan sesama guru, serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan penuh kepada Supriyani.
Kuasa Hukum Siap Ambil Langkah Hukum
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melaporkan balik Aipda WH yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Tuduhan yang tidak berdasar ini telah mencemarkan nama baik Ibu Supriyani dan berdampak besar pada kehidupannya," tegas Andri saat ditemui usai persidangan.
Dukungan Mengalir untuk Supriyani
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, khususnya di Sulawesi Tenggara. Banyak pihak menilai laporan terhadap Supriyani tidak adil dan cenderung memojokkan profesi guru yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugasnya.
Sejumlah aktivis pendidikan menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka berharap pemerintah memberikan perlindungan lebih bagi para guru, terutama yang bertugas di daerah terpencil seperti Supriyani.
Pelajaran bagi Semua Pihak
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menangani masalah di lingkungan pendidikan. Sebagai pelapor, Aipda WH kini menghadapi ancaman langkah hukum dari pihak Supriyani.
Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana tanpa terburu-buru membawa perkara ke ranah hukum. Guru, sebagai pendidik generasi muda, perlu mendapatkan penghormatan dan dukungan yang memadai dalam menjalankan tugas mulianya.
Harapan untuk Kedamaian
Supriyani sendiri berharap kejadian ini tidak terulang di masa depan. “Saya ingin kembali mengajar dengan tenang dan mendidik anak-anak. Semoga ini menjadi yang terakhir,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari kuasa hukum Supriyani dalam mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas kriminalisasi yang dialaminya. (Tim -red).
Channel Official
Channel busermediainvestigasi.id
Untuk
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.