BREAKING NEWS

Kasus Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Hukum Guru Supriyani: Tuntutan Uang Damai Rp 50 Juta Jadi Sorotan

Konawe Selatan
Kasus hukum yang menjerat Supriyani, seorang guru honorer, memicu polemik baru setelah muncul dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh pihak kepolisian Polsek Baito. 

Menurut pengakuan Supriyani, uang tersebut diminta sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum atas tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya.

Fakta terbaru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo mengungkap bahwa permintaan uang damai ini disampaikan tidak hanya melalui Kanit Reskrim, tetapi juga oleh beberapa oknum lain. 

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang menjadi saksi dalam sidang, mengungkapkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Baito bahkan sempat mengunjungi rumahnya untuk membahas uang damai" dan meminta bantuan menegosiasikan jumlah tersebut kepada keluarga Supriyani.

Menurut Rokiman, pertemuan antara dirinya dan Kanit Reskrim itu berawal dari permintaan Kanit agar kasus Supriyani ditunda sementara karena guru tersebut sedang mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rokiman, sebagai kepala desa, turut mengajukan permohonan tersebut untuk mendukung karier Supriyani.

Namun, dalam proses komunikasi yang berlangsung beberapa kali, nilai uang yang diminta oknum kepolisian untuk “damai” terus meningkat, hingga mencapai Rp 50 juta.

Supriyani mengungkap bahwa selain mendatangi kepala desa, penyidik Polsek Baito juga mengunjungi rumahnya bersama suami, Katiran, untuk menegaskan bahwa masalah hukum tersebut dapat dihentikan bila keluarga mampu menyediakan Rp 50 juta. 

Menurut keterangan yang diberikan Supriyani, jika uang tidak disiapkan, kasus ini akan terus berlanjut hingga penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.

Rokiman menjelaskan bahwa nilai uang damai sempat dinegosiasikan, namun pada akhirnya mencapai Rp 50 juta. Kanit menyebutkan bahwa nominal ini berasal dari Kapolsek Baito, sebagaimana terekam dalam rekaman suara yang dimiliki tim kuasa hukum Supriyani. 

Dalam rekaman yang diputar di persidangan, Kanit mengakui bahwa tuntutan nominal uang tersebut adalah instruksi dari Kapolsek Baito.

Pihak Propam Polda Sultra kemudian turun tangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Supriyani dan saksi-saksi terkait dugaan pemerasan ini. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam, Supriyani menyampaikan detail kronologi kejadian, termasuk permintaan uang damai yang diterima dari pihak penyidik.

Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya mencakup dugaan penganiayaan, tetapi juga tuduhan serius terkait pemerasan oleh aparat penegak hukum. 

Supriyani bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan, menyatakan harapan agar pengusutan oleh Propam dapat mengungkap kebenaran atas tindakan pihak yang terlibat.

Sidang di Pengadilan Negeri Andoolo masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya permintaan uang damai oleh oknum kepolisian. 

Kasus ini juga memicu desakan agar kepolisian Sulawesi Tenggara meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas atas penanganan kasus-kasus hukum di wilayahnya.

Demikian Sumber berita yang di peroleh Dari Media berbagi Rilis.



 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI